Kapolres Situbondo Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda

  • Whatsapp

SITUBONDO,beritalima.com | Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H berhalangan hadir saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin,28/08/2023.

Pemohon praperadilan Syaiful Bahri sekaligus Ketua Umum Garda Sakera mengaku menyesalkan ditundanya sidang hari ini.

” Kapolres Situbondo Cq Kasatreskrim Polres Situbondo atau termohon tidak hadir karena alasan kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan,”ungkap Bang Ipoel sapaan akrabnya

Bang Ipoel menjelaskan bahwa praperadilan ini berkenaan dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan polisi tertanggal 08 Januari 2018 dengan LP/K/07/I/2018/JATIM/RES SITUBD dimana sekitar tahun 2019 status kasusnya naik ke tahap penyidikan.

” Sekitar bulan Juli 2023 saya mendapatkan surat penghentian penyidikan atas laporan saya tahun 2018 dengan alasan kurang bukti, padahal 5 alat bukti sesuai aturan KUHAP sudah terpenuhi kecuali dokumen asli dari termohon yang belum disita oleh Polres Situbondo,”jelasnya.

Perlu diketahui bersama kasus praperadilan ini bermula dari adanya laporan polisi Ketua Umum Garda Sakera Syaiful Bahri atas dugaan pemalsuan dokumen atas akta otentik yaitu akta jual beli dan akta pernyataan yang dikeluarin oleh Notaris S dan para pihak penjual inisial I dan pembeli inisial H dimana ketiga tiganya dilaporkan oleh Syaiful Bahri ke Polres Situbondo. Selama kurun waktu 5 tahun kasus ini berproses,Akhirnya laporan polisi tersebut pada bulan Juli 2023 dihentikan (SP3) oleh Polres Situbondo.

Notaris S diketahui salah satu notaris ternama dan terkaya di Situbondo sedangkan terlapor I dan H adalah salah satu pengusaha terkaya di Situbondo.(Bersambung/RH)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait