KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko sudah layangkan surat pemberitahuan penetapan kedua tersangka kepada Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Daerah Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani
Pantauan media ini, Senin (24/10/22), Suwandi telah menerima surat dari Kapolres Kepulauan Sula dengan nomor : B/938/X/2022/Reskrim, pada 06 Oktober 2022 kamarin atas nama Ernawati Sapsuha, Camat Mangole Barat dan kepala Desa Kou, Kecamatan Mangole Timur, Latifa Gailea.
“Namun sampai saat ini belum ada pemberhentian kedua pejabat tersebut oleh Pejabat ‘jebolan’ Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Sementara itu, Plt, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Daerah Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani saat dikonfirmasi, Minggu (23/10/22) melalui pesa Whats App..di..nomor +62 813-1587-xxxx, namun tak ada balasan, hingga berita ini ditayangkan. [dn]