Sumbawa Barat.Beritalima.com | Kepolisian Resor Sumbawa Barat serius menangani Insiden dalam Unjuk Rasa (UNRAS) yang terjadi di depan Graha Fitrah.
Di konfirmasi wartawan, Kamis (13/8/2020) hari ini, Kapolres AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH, membenarkan laporan atas kasus tersebut sudah di terima pihaknya.
“Benar, laporannya telah kami terima dan segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres AKBP Herman Suriyono.
Perwira menengah itu menambahkan, saat kejadian beberapa pelaku telah melakukan perampasan atribut demonstrasi bahkan mereka membubar paksa pengunjuk rasa untuk segera menghentikan aksinya.
“Diduga mereka bukan bagian dari pendemo. Terkait dengan laporan dari pelapor, kita akan proses sesuai hukum berlaku. Jika salah akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” singkat Kapolres.
Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dari Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK) melakukan aksi unjuk rasa mempertanyakan hasil reksus APD (Alat Pelindung Diri) bekas yang dibagikan oleh RSUD As-Syifa yang sudah 2 bulan tidak ada kejelasan.
Massa aksi juga menuntut terkait ketenagakerjaan, selain itu, mereka juga meminta klarifikasi surat Bupati KSB per tanggal 01 juli 2020 kepada BPN Sumbawa Barat terkait penangguhan/blokir penerbitan sertifikat bidang tanah di daerah penggunungan, sepadan pantai, sepadan danau, sepadan waduk dan sepadan sungai diwilayah tersebut. Bahkan, massa aksi juga mempertanyakan masalah pemotongan dana gempa, karena dengan ada pemotongan dana bantuan sosial dan dana lanjut usia (Lansia) anggaran 2019 tahap 4 penerimaan tahun 2020 selama 3 bulan yang seharusnya sudah diterima sebesar Rp.750.000,-
Namun, ketika aksi berlansung sekitar lima orang tiba di gedung Graha Fitrah dan langsung membubarkan masa yang sedang berorasi. Kejadian tersebut, berhasil dipisahkan oleh personil pengamanan dari Mapolres KSB.
Atas kejadian tersebut, kedua belah pihak langsung diamankan petugas. Akibat dari kejadian tersebut, satu buah mikropon dari masa aksi pecah. Massa aksi juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Untuk di ketahui, aksi demonstrasi telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam UU itu juga diatur tentang sanksi terhadap orang atau pun pihak yang mencoba menghalangi atau melarang seseorang atau sekelompok orang yang mau berdemonstrasi. Adapun sanksi untuk pihak yang melarang atau menghalangi demonstrasi itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.(Rozak)