Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Dalam jelang Pilkada dan dimasa pandemi wabah Virus Corona, sekitar pukul 10.17 wita Kepala Resor Sumbawa Barat bersilaturahmi membahas Pilada KSB bersama KPUD KSB dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, bertempat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat.Selasa (9/6/2020).
Kegiatan silaturahmi ini dihadiri Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH.Ketua Bawaslu KSB Karyadi SE. Komisioner Bawaslu KSB Haeruddin ST.Komisioner Bawaslu KSB Gufron,S.Pdi.Sekretaris Bawaslu KSB Miswar S.Pt.Kabag Ops Polres Sumbawa Barat AKP Iwan Sugiyanto SH.dan Kasat Intelkam Polres Sumbawa Barat IPTU Made Weikerta Yasa.
Dalam silaturahmi tersebut, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono S.I.K.,MH.Menyampaikan bahwa yang perlu kita waspadai bersama yaitu terkait dengan perkembangan situasi di Masa Pandemi Covid 19, dan terkait dengan adanya Bantuan Sosial yang di atas namakan oleh Pasangan Bakal Calon untuk mendapat simpati dari masyarakat.
“Maka kami dari Pihak Kepolisian siap membantu Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengamankan pesta demokrasi yaitu Pemilukada 2020. Kita Konsen kepada SOP penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 di masa Pandemi Covid 19 ini”jelasanya
Kapolres menambahkan, kita harus Maping (memetakan) Kerawanan tahapan Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid 19 untuk menghindari dan meminimalisir terjadi Konflik.Mari kita memberi Contoh kepada Masyarakat terkait kedisiplinan menuju New Normal ikuti Protokol Kesehatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Karyadi,SE.Menyampaikan bahwa
kami akan selalu mengikuti Instruksi Pusat terkait penanganan Pelanggaran Pemilu,dan kami telah menyusun Rasionalisasi Anggaran berdasarkan penanganan Covid 19.
“Dengan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula 200 menjadi 339 TPS, itu berimbas dengan Honor petugas Pengawas TPS.
Terkait dengan Pengadaan APD kami berharap kepada Pemda untuk mengadakan APD, Ujarnya
Ia menegaskan bahwa Bawaslu siap untuk melakukan pengawasan setiap Pelaksnaan Tahapan Lanjutan Pilkada 2020.Dan kami akan melakukan Pengaktifan kembali Petugas Pengawas dari Tingkat Kecamatan sampai dengan Tingkat Desa,kami telah melakukan Maping dan mengidentifikasi Kerawanan di setiap tahapan mulai dari pemberian Bansos, sampai dengan Tahapan Pencoblosan.
Terkait dengan Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) masa Kerja hanya berjalan 3 Bulan, tetapi apabila ada Kasus Pelanggaran terkait dengan Bansos yang memerlukan keterlibatan Gakkumdu kami akan berkoordinasi kembali. Dan terkait dengan Saksi Ahli kami di Bolehkan melakukan Konsultasi melalui Daring / Online.
“Dengan penanganan Pelanggaran di Lapangan di Masa Pandemi Covid 19, kami akan selalu berkoordinasi dengan Stakholder terkait,dan kami masih menunggu peraturan bawaslu dalam penanganan Pelanggaran di masa Covid 19″Ungkapnya.(Rozak)