Tobasa–Beritalima.com Perkembangan tehknologi pelaporan sistem online sangat membantu aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) untuk mendapatkan informasi dugaan pelanggaran kejahatan.
Khususnyaa mengenai korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara dan jabatan yang terjadi di pedesaan.
Dugaan pelanggaran korupsi dan penyalahgunaan jabatan sangat sulit ditemukan atau dilaporkan oleh masyarakat karena pelakunya adalah mereka yang mempunyai posisi atau jabatan. Jabatan dimaksud, bisa mulai dari tingkat RT, RW sampai pada tingkat nasional.
Tidak sedikit masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan dana dan jabatan tidak berani melaporkan karena takut dan tidak tahu bagaimana melaporkannya. Oleh karena itu, dibutuhkan orang yang mempunyai nyali besar, keberaian dan membongkar mafia-mafia kecil di pedesaan untuk melaporkan kasus-kasus.
Orang yang melaporkan melalui sistem online harus dipermudah dan tidak dipersulit perbaikan-perbaikan dan penyelamatan uang negara yang begitu besar untuk pembangunan desa.
Pihak berwajib (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) atau pejabat lainnya yang menerima laporan dengan sistem pelaporan online tentu harus hati – hati mengungkapkan kasus tersebut.
Tentu harus ada perbedaan tata cara pemeriksaan dengan sistem pelaporan online dengan cara langsung. Dan sistem pelaporan online yang dilakukan oleh orang mempunyai data dan didukung saksi. Pihak Kepolisian harus cepat tanggap untuk melakukan tindak lanjut pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Tulisan ini merupakan sebuah kajian atas Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Tobasa dengan surat nomor: B/138/VII/ 2017/ Reskrim tanggal 31 Juli 2017.
Surat tersebut ditujukan kepada Obor Panjaitan sebagai pelapor melalui email, 28 Juli 2017.
Atas dugaan korupsi dana desa, penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang diduga melibatkan Kepala Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa berinisial X, tahun 2013 sampai 2016.
Kapolres Tobasa harus diberikan acungan jempol atas respon terhadap laporan tersebut. Dilaporkan tanggal 28 Juli 2017 dan langsung diapresiasi. Dan memanggil Obor Panjaitan untuk hadir tanggal 8 Agustus 2017, di Tobasa dengan agenda verifikasi dan klarifikasi serta gelar perkara. #CTL