Kapolres Trenggalek Akan Bubarkan Kerumunan Pada Libur Akhir Tahun

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Sebagaimana hasil release resmi yang di sampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Trenggalek tertanggal 23 Desember 2020, up date jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 961 orang. Tidak mau kecolongan lagi dengan adanya cluster baru penderita virus corona sebagaimana beberapa waktu lalu, maka seluruh jajaran terkait pun juga berupaya keras melakukan berbagai antisipasi.

Diantaranya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek yang secara massif dan berkelanjutan gencar mengingatkan warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Tak ckup sampai disitu saja, Korps Bhayangkara itupun tanpa kenal lelah menggelar razia yustisi gabungan bersama stakeholder lain. Termasuk dalam menyambut liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ini.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dony Satria Sembiring kepada beritalima.com saat dikonfirmasi menegaskan jika pihaknya akan bersinergi dengan unsur-unsur yang ada dalam menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif ditengah suasana pandemi ini.

“Termasuk penegakan disiplin terhadap masyarakat yang melanggar peraturan saat menikmati masa liburan nataru tahun ini,” ungkapnya, Kamis (24/12/2020) pagi.

Lulusan Akpol Tahun 2000 tersebut menambahkan, selain beberapa peraturan yang telah diberlakukan selama ini, khusus untuk libur nataru ada maklumat terbaru dari Kapolri yang terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Maklumat ini berisi ancaman penindakan terhadap kerumunan masa pada libur akhir tahun.

“Melalui maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, Bapak Kapolri Idham Azis menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” imbuhnya.

Didalamnya (maklumat), lanjut Kapolres, ada himbauan dan permintaan agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang di tempat umum, “tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” sambung AKBP Dony.

Orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek inipun berharap agar seluruh lapisan masyarakat secara kesadaran mandiri tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional, regional bahkan lokal sampai kini masih belum sepenuhnya terkendali.

“Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat. Apalagi ditengah suasana liburan,” tandas dia.

Adapun kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, akan ada tindakan tegas.

“Untuk itulah, bagi setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas perwira dengan dua melati dipundak itu. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait