Kapolres Tulungagung Beberkan Motif Pelaku Tega Habisi Pasutri di Ngantru

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Akhirnya, Satreskrim Polres Tulungagung dalam kurun waktu 2 x 24 jam, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang terjadi hari Kamis, 29/6/2023 kemarin.

Pelaku berinisial EP (44), beralamat di Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, tersangka EP tega melakukan pembunuhan terhadap pasutri yang masih saudara dipicu karena sakit hati atas ucapan korban saat ditagih hutang terkait penjualan batu mulia yang janjinya akan dibayar oleh korban senilai Rp 250.000.000,.

Tersangka berusaha menagih uang penjualan batu akik yang dijanjikan korban, namun tak kunjung diberikan, justru korban menanggapi dengan candaan sehingga tersangka emosi dan melakukan pembunuhan.

“Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembunuhan dilatarbelakangi persoalan hutang penjualan batu akik jenis Widuri sejak tahun 2021 lalu,” terang Kapolres, Senin, (3/7/2023).

Menurut Kapolres, kejadian pembunuhan berawal pada Rabu, (28/06/2023) lalu sekira pukul 21.00 WIB, yang mana tersangka diundang oleh korban Tri Suharno untuk datang ke rumahnya mengantarkan ayam pesanannya untuk keperluan ritual tertentu.

Saat mengantarkan ayam tersebut, tersangka kembali mengungkapkan keinginannya untuk menagih utang penjualan batu mulia, namun oleh korban dianggap candaan saja dan ucapan korban membuat tersangka tersinggung. Akhirnya, saat hendak berpamitan tersangka memukul korban hingga meninggal dunia.

“Tersangka memukul korban TS pada bagian rahang hingga terjatuh, setelah itu tersangka kembali melakukan pemukulan bertubi-tubi hingga membuat kepala korban membentur lantai dan mengakibatkan pendarahan pada otak dan meninggal dunia,” ungkap kapolres.

Lanjutnya, tersangka kemudian mengikat kedua tangan serta kaki korban dengan tali karet.

“Selain itu, tersangka juga menjerat leher dan mulut korban dengan karet dan kain, bahkan mulut korban juga disumpal dengan potongan sandal jepit,” lanjut Kapolres.

Diterangkannya, istri korban juga ikut dihabisi tersangka saat hendak mencari suaminya. Saat istri korban mengetuk pintu ruang karaoke pribadi oleh pelaku dibukakan dan dibilang kalau suaminya tidur, namun saat korban menyalakan lampu kamar ternyata suaminya telah meninggal.

“Pada saat istri korban mengetahui suaminya sudah meninggal, tersangka langsung memukul istri korban hingga terjatuh, dan kemudian menjerat leher korban dengan kabel mic hingga meninggal dunia,” terangnya.

Selain itu, petugas menemukan korban Suharno tewas dalam posisi tertelungkup diatas kasus dengan ditutup kain sprei pada bagian kepala dan kakinya tertutup kain selimut.

“Sedangkan, istri korban ditemukan tewas dalam posisi terlentang di ruangan yang sama berdekatan dengan jasad suaminya,” ujar Kapolres.

Pihaknya menjelaskan, usai kejadian petugas sudah mengantongi nama pelaku terduga pembunuhan, namun saat dilakukan penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Subdit Jatanras Polda Jatim tersangka tidak berada di rumah.

selanjutnya, melakukan penggerebekan di rumah saudaranya yang dicurigai menjadi tempat persembunyian, namun tersangka sudah tidak ada ditempat.

“Mengetahui sedang dicari petugas, pada Sabtu (01/07/2023) kemarin pukul 11.30 WIB, tersangka EP alias Glowoh menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi Pengacara dan Tokoh Masyarakat setempat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka hingga saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait