Kapolres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Narkoba

  • Whatsapp

TULUNGAGUOG, beritalima.com- Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur, bersama Polsek jajaran, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Setidaknya, 86 kasus berhasil diungkap. Dari jumlah itu, 54 diungkap Sat Resnarkoba, dan dan 32 kasus diungkap Polsek jajaran.

Jumlah tersebut, merupakan hasil ungkap periode Januari hingga Juni 2021. Dari 86 ungkap kasus ini, petugas berhasil menangkap 104 pelaku penyalahgunaan narkotika, dimana 9 tersangka merupakan residivis.

Dari 104 tersangka, 70 tersangka merupakan tangkapan Sat Resnarkoba dengan rincian, 66 tersangka pria dan 4 tersangka wanita.

Sedangkan Polsek jajaran menangkap 34 tersangka dengan rincian, 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH, mengatakan, dari 104 pelaku dan barang bukti sabu seberat 338 gram, diamankan dari 86 TKP yang berbeda.

“Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan dari semua tersangka yakni diantaranya, 338,42 gram sabu, 2 butir pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir pil Alprazolam, 60.549 butir gil Double L, 569 bungkus pil Stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, 2 botol Anggur Merah, uang tunai Rp. 12.027.000, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 37 buah bong, 14 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna putih,” terang AKBP Handono, Kamis 24 Juni 2021.

Para tersangka, ada yang dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 tentang Kesehatan, pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar. Sedangkan 9 tersangka merupakan residivis,” tambahnya.

Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, lanjutnya, akan terus digalakkan oleh Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkobanya bersama Polsek jajaran. Sehingga, wilayah Kabupaten Tulungagung dapat bebas dari pengaruh narkotika.

“Terlebih saat ini, kita sedang memperingati Hari Bhayangkara ke 75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Tentunya akan menjadi cambuk bagi seluruh anggota Polri di Kabupaten Tulungagung untuk semakin kencang menabuh genderang perang terhadap narkotika,” tandasnya. (Dst/editor: Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait