BANDA ACEH, Beritalima.com-Jajaran Kepolisian Resor Banda Aceh melakukan pemusnahan 5 kilo gram Narkotika Jenis Sabu, Hal tersebut di sampaikan Kapolresta Kombes Pol T. Saladin pada saat pemusnahan di halaman Mapolresta Kota Banda Aceh, Kamis -27-10-2016.Menurutnya, barang Haram tersebut di datangkan dari Malaysia via Pekanbaru Riau, kemudian di bawa melalui darat menuju Aceh, ketika sampai di Aceh barang tersebut ingin di kirim Kejakarta melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Barang Haram yang ditemukan tersebut terbungkus plastic dengan rapi hendak dibawa ke Jakarta melalui Bandara di Provinsi Aceh, pada saat memasuki Lobi bandara Kedua Pelaku tersebut dicurigai Gerak Gerik oleh petugas bandara, ketika hendak diperiksa pelaku kalangkabut, menaruh Curiga pihak pengaman bandara terlalau berat.
Beberapa saat kemudian, pelaku di amankan oleh pihak bandara, dan diperiksa barang bawaannya, ketika diperiksa tas, ternyata ada bungkusan sebanyak 6 Bungkus, dan bungkusan tersebut, ternyata Narkotika jenis Sabu, terang Saladin.
Dia menambahkan, Hari ini kita melakukan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu, dengan berat 5 Kg, hasil penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Banda Aceh, dan barang ini ditangkap di Daerah Aceh
Besar, tetapi Wilayah tersebut termasuk Wilayah Hukum Kapolresta Banda Aceh.
Sementara itu, Kajari Kota Banda Aceh, Husni Thamrin SH,Mh, yang di jumpai Berita Lima Mengatakan, kedua pelaku pembawa sabu tersebut, yang tertangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Provinsi
Aceh dikenakan Pasal 112 dan 114 Ayat 2.
Dia menambahkan mengacu pada Undang Undang Nomo 35 tahun 2011 tentang pengedar Narkotika Jenis Sabu itu dikenakan hukuman maksimal seumur hidup, dan ini sudah tertera dalam Undang Undang, kita hanya menjalankan saja sesuai dengan Prosedur, Ujar Husni,’’(**)