SURABAYA – beritalima.com, Dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara yang seharusnya perdata namun diarahkan ke ranah pidana. Gideon Suryatika melalui kuasa hukumnya Eduard Rudy, melaporkan Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto ke Karo Paminal Mabes Polri.
Laporan tersebut buntut dari ditetapkannya Gideon selaku kepala Koperasi simpan pinjam (KSP) Kusuma Artha Lestari sebagai tersangka digaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor Finalia Sunarjo berdasarkan Laporan Polisi No. nomor : LP/B/422/VII/2023/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Juli 2023.
Eduard Rudy selaku kuasa hukum Gideon mengungkapkan, KSP Kusuma Artha Lestari yang mengalami keterlambatan pembayaran atas simpanan berjangka karena adanya musibah pendemi COVID-19, kliennya telah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh investor.
“Karena adanya musibah pandemi COVID-19, keuangan koperasi terganggu sehingga kesulitan Likuiditas. Saat itu beberapa Anggota meminta dananya dicairkan sehingga oleh pihak koperasi diminta bersabar dan meminta waktu agar dapat mengembalikan,” ungkap Eduard Rudy.
Setelah diberikan pemahaman tersebut, lanjut Eduard para anggota koperasi memaklumi sehingga memberikan jangka waktu agar dapat melakukan recovery dan dapat melakukan pembayaran.
“Namun pelapor Finalia Sunarjo yang menanamkan modalnya sebesar Rp 18 miliar, tetap meminta didahulukan, tentunya itu tidak bisa dilakukan, karena ada beberapa Debitur yang belum membayar hutangnya karena masalah pandemi COVID-19 dan sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda Jabar,” lanjutnya.
Pelapor yang sebelumnya telah menerima dan dengan keuntungan yang telah disepakati, melaporkan klienya ke Polresta Malang, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, dan langsung menetapkan Gideon sebagai tersangka tanpa melakukan audit keuangan terlebih dahulu.
“Pada 1 Maret 2024, klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan, dan saat itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan audit keuangan terlebih dahulu. Namun, keterangan klien kami diabaikan, bahkan saat meminta saksi A de carge juga tidak diabaikan,” paparnya.
Setelah diditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak bisa melengkapi BAP kliennya, Eduard menyebutkan kliennya bebas demi hukum. Sehingga pihaknya melakukan gugatan perdata terhadap pelapor dan Polresta Malang sebagai Turut tergugat.
“Karena turut sebagai tergugat, saat ini klien kami justru dikenakan TPPU. Ini aneh TPPU itu dapat dijeratkan atas tindak pidana perkara pokoknya terlebih dahulu, tapi disini laporannya tidak terbukti justru dipermainkan dengan TPPU,” bebernya.
Eduard Rudy menilai pihak Polresta Malang tidak profesional dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara Finallia dengan Gideon tersebut, namun lebih kepada dendam pribadi. Dirinya meminta Kapolri agar menindak tegas oknum Polri yang dapat merusak institusinya.
“Tindakan ini semacam dendam pribadi. Dan maaf kalau melihat dengan dipaksakannya kasus ini, oknum ini semacam menjadi “Depp colektor” dari terlapor. Saya mohon Kapolri agar dapat turun ke daerah dan menindak oknum seperti,” harapnya.
Dirinya bersama Tim kuasa hukum lainnya, telah meaporkan Kapolresta Malang ke Karo Paminal Mabes Polri, dan saat ini klienya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Klien kami saat ini sudah diminta datang ke Mabes Polri, dan mungkin pekan depan Mabes Polri akan turun ke Malang untuk menindaklanjuti laporan kami,” pungkas Eduard Rudy.
Sementara kuasa hukum Gideon lainnya yakni Ood Kisworo mengatakan menemukan kejanggalan, sebab sejak dia mendampingi Gideon dalam kasus tersebut, dirinya sama sekali tidak menemukan fakta terkait penyalagunaan uang Finallia oleh kliennya.
Menurut Oot, antara Finallia dengan Koperasi sudah sepakat menanamkan uangnya kepada koperasi dan Finalia setiap bulan sudah menerima bunga dari rekening Gideon yang telah disepakati Koperasi. Bahkan ada dua Bilyet yang sudah jatuh tempo tidak diminta, tetapi malah oleh Finallia digabungkan menjadi satu Bilyet untuk diperpanjang.
Finallia jelas menerima uang bunga. Darimana koperasi bisa membayar bunga, tentunya uang yang ada di koperasi juga dipinjamkan kepada debitur-debitur yang lain.
“Jadi uangnya bukan dipakai Gideon pribadi tapi juga dipinjamkan supaya Gideon dapat bunga. Bunga yang didapat juga untuk membayar Finallia. Jadi sisi hukumnya seperti itu,” sebutnya. (Han)