Malang, beritalima.com| Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S Sos SIK MH memberikan penghargaan kepada 9 anggota Polsek Sukun Kota Malang Jawa Timur, yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus jaringan peredaran, dan penyalalahgunaan narkoba. Jenis ganja. Dengan total barang bukti sekitar seberat Rp 5,7 kg ganja. Selain itu, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada du orang anggota PT.TAG (Tunas Arta Gardathama) yang telah berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), pembobolan mesin ATM yang terjadi di mesin ATM Mandiri Rumdin Kawi.
“Hal ini, merupakan pencapaian prestasi yang luar biasa walaupun saat pandemi Covid – 19, anggota masih bisa mengungkap kasus dengan mengorbankan tenaga dan pikiran atas tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Leonardus di Halaman Mapolresta Kota Malang kepada wartawan usai dilaksanakan upacara Pemberian Piagam, Kamis 17/09.
Menurutnya kasus kasus tersebut merupakan pengungkapan kasus yang telah menjadi atensi pimpinan serta kasus yang sangat meresahkan masyarakat Kota Malang. Dalam sambutannya Kapolresta Malang Kota juga menghimbau kepada semua anggota agar selalu meningkatkan Iman dan taqwa kepada Tuhan, serta jangan sekali kali mencoba mendekati ataupun bermain dengan narkoba.
“Selain itu diharapkan di Era Adaptasi baru saat ini agar anggota tetap melakukan protokol kesehatan covid-19 antara lain rajin mencuci tangan, jaga jarak, wajib menggunakan masker, rajin berolah raga serta selalu menjaga kesehatan,” tutupnya. [Dik]