Jakarta,Beritalimacom– Kinerja penyidik kasus dugaan penistaan agama Ahok, mendapatkan apresiasi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Kita semua sudah mendengar hasil gelar perkara dan kesimpulannya yang disampaikan Kabareskrim selaku pimpinan di lingkungan Bareskrim,” kata Tito di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Tito menyampaikan bahwa penyidik dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka, sudah bekerja sesuai dengan undang-undang, dan Tito menghargai hasil kerja penyidik dalam memproses kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
“Saya menghargai hasil kerja dari tim penyidik, mereka bekerja sesuai pasal 4-5 KUHAP tentang Undang-undang tentang kewenangan penyidik,” ujarnya.
Saat ini Bareskrim juga melakukan pencegahan Ahok ke luar negeri, hal itu dilakukan agar proses penyidikan lebih mudah. [Red/Inlh]