MADIUN, beritalima.com- Trend praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang dinilai tidak sah, tidak hanya dimonopoli kalangan politisi maupun pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka. Karena ternyata, ada orang kampung dan tinggal di tepi hutan, juga melek hukum, mempraperadilkan dua pimpinan institusi penegak hukum.
Seperti yang dilakukan Sarti (48), warga RT 10/RW 01 Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, dan Murtini (31),warga RT 11/RW 01 Dusun Jenangan Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, selaku pemohon I dan II.
Melalui kuasa hukumnya, Adi Wibowo, SH. S.Sos. M.Si dan Dewi Setyowati, SE, SH, dua orang kampung itu memprapedilkan Kapolri c/q Kapolda Jawa Timur c/q Kapolres Madiun c/q Kapolsek Saradan selaku termohon I dan Jaksa Agung c/q Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur c/q Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, selaku termohon II, atas penetapan kedua suami pemohon sebagai tersangka dalam suatu kasus.
Menurut salah satu kuasa hukum para pemohon, Adi Wibowo, SH. S.Sos. M.Si, penetapan tersangka terhadap para suami kliennya, tidak sah. Karena dalam pemeriksaan oleh penyidik, para tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukum.
“Itu terkait praperadilan atas penetapan tersangka para suami klien kami. Kalau yang kejaksaan, kami praperadilkan karena telah mem-P21 berkas dari penyidik. Padahal para suami klien kami, tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Lebih detailnya, nanti di persidangan,” kata Adi Wibowo, pengacara senior asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, 27 Oktober 2017.
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Arif Budi Cahyono, SH, membenarkan adanya praperadilan terhadap dua institusi penegak hukum dengan pemohon dua ibu tersebut.
“Ya, benar. Hakimnya pak Soberi (Mohamad Soberi, SH). Sidang perdana nanti tanggal 7 November” terang Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Arif Budi Cahyono, SH, Jumat 27 Oktober 2017. (Dibyo).
Ket. Foto: Adi Wibowo, SH. S.Sos. M.Si.