BANYUWANGI,Beritalima.com – Aparat Polsek Purwoharjo bersama Perhutani berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati yang diduga kuat hasil ilegal logging dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, pada Kamis kemarin (25/9/2025).
Kayu tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, masing-masing di lahan kosong dan kendaraan grandong yang terparkir di area persawahan Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto. menjelaskan, penemuan ini bermula dari laporan masyarakat peduli hutan sekitar pukul 14.30 WIB.
Warga melaporkan adanya kendaraan grandong bermuatan kayu yang mencurigakan terparkir di area persawahan.
“Selain itu, warga juga menemukan tumpukan kayu jati di sebuah lahan kosong tidak jauh dari lokasi,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, pihak Perhutani langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo untuk melakukan pengecekan bersama. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 23 batang kayu jati gelondongan dengan total kubikasi 2,63 meter kubik.
“Seluruh barang bukti langsung kami amankan ke TPK Gaul untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Heru.
Heru menegaskan, asal usul kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan RPH Curahjati, BKPH Curahjati, wilayah KPH Banyuwangi Selatan.
Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui identitas pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal logging tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut peduli terhadap kelestarian hutan dengan memberikan informasi kepada aparat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di kawasan hutan, karena keberadaan hutan harus kita jaga bersama,” pungkasnya.(Rony//B5)






