BERAU Kaltim,Beritalima.com – Kapolsek Talisayan AKP Herman bersama Muspika dan Gugus Tugas Covid-19 kecamatan melaksanakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Bupati Berau (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau dengan sasaran para Kepala Kampung Sekecamatan Talisayan, Jumat,18/8/2020.
Kapolsek Talisayan AKP Herman menjelaskan, seusai kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka sosialisasi Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Kemudian, lanjutnya , saya bersama Muspika Talisayan memimpin giat penertiban sekaligus penegakan disiplin di Jalan Soekarno Hatta RT. 10 Kampung Talisayan Kecamatan Talisayan .”Bagi warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan , terutama bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan di berikan sanksi sosial yaitu dengan menyapu di halamanan masjid,”jelas Kapolsek.
Selanjutnya, kami juga menghimbau kepada para pemilik warung-warung atau toko sembako yang ada disekitar Jalan Raja Alam RT. 02 Kampung Talisayan Kecamatan Talisayan untuk menerapan Protokol kesehatan diantaranya yaitu kios / warung wajib menyediakan tempat cuci tangan.
“Selain itu, kami juga meminta pemilik kios / toko dan warung agar ikut berpartisipasi mendisiplinkan masyarakat, diantaranya tidak melayani pembeli atau konsumen yang tidak menggunakan masker dan cuci tangan dulu sebelum belanja,”ujarnya.
Kapolsek juga berharap kepada warga Kecamatan Talisayan bila keluar rumah agar selalu pakai masker,jaga jarak dan hindari kerumunan serta sering sering mencuci tangan bila kembali dari beraktifitas.(*)