Karangrejo Gelar Musdes re-Organisasi Bumdes Rejo Makmur

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Musyawarah Desa (Musdes) tentang perubahan struktur organisasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) “Rejo Makmur” telah usai, dan ada beberapa perubahan anggota. Nantinya, segera diverifikasi dan dibuatkan Akta Notaris.

Bumdes Rejo Makmur dikelola Oleh Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Berdiri Tahun 2019 dan sudah mempunyai beberapa unit bidang usaha.

Dwi Agus Prasetyo Kades Karangrejo menyampaikan, Pelaksanaan musyawarah Bumdes guna memenuhi aturan Undang-Undang yang berlaku, dan harus terdaftar di Kemenkumham. Selasa, (21/2/2022).

“Meskipun sudah ada dari dulu, namun Bumdes Rejo Makmur belum terdaftar. Sehingga, diadakan Musdes pembentukan Bumdes baru untuk didaftarkan di Kemenkumham.

Kades berharap, kegiatan- kegiatan ekonomi yang bisa dikelola oleh desa bisa dikembangkan, karena sudah punya aset yang menjadi modal awal.

Selain itu, Bumdes Rejo Makmur bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PAD), mengingat, Dana Desa (DD) sewaktu-waktu bisa dihentikan oleh Pemerintah pusat jika dirasa sudah maju dan besar.

“Kita antisipasi apabila DD dihentikan oleh Pemerintah pusat, jika hanya mengandalkan dari kas akan kesulitan. Pemdes Karangrejo akan berkomitmen untuk terus berkembang sampai berhasil. Targetnya, Bumdes bisa mengelola menjadi lebih baik, dan menambah unit usaha yang baru,” tambah Kades.

Kades Berpesan, selalu jaga kekompakan antara pengurus lama dengan yang baru, pengurus baru segera bisa kolaborasi dengan pengurus yang lama.

“Pengurus yang baru segera adaptasi, sehingga, pengurus yang lama bisa membimbing. Mayoritas pengurus yang baru masih muda dan mempunyai langkah yang panjang. Mengingat, sekarang sudah jamannya digitalisasi dan semua serba online,” tutup Kades Dwi.

Sementara itu, Sumarno Direktur Bumdes Rejo Makmur Menuturkan, hari ini pembahasan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bumdes Rejo Makmur.

“Pembahasan AD/ART sesuai instruksi atau mengacu ke PP No 11 Tahun 2021, mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). AD/ART juga membahas tentang program- program kerja Bumdes untuk Tahun berikutnya, dan disampaikan kepada masyarakat. karena, keputusan tertinggi ada di musyawarah desa,” terang Sumarno.

Menurutnya lagi, ada banyak perubahan dan mendasar, karena dulu AD/ART belum ada ketentuan yang jelas, dan masih baru dan awam. Sekarang sudah ada aturan yang jelas, jadi lebih inclusif dan jelas lagi karena kita mempunyai dasar Di PP No 11 Tahun 2021 untuk membuat AD/ART.

“Awal berdiri November 2019, Bumdes Rejo Makmur membuka toko pertanian, karena di desa Karangrejo mayoritas warganya petani, sekaligus memberi solusi warga. Kerjasama dengan Kantor Pos dan Bank Jatim untuk jasa, pembayaran pajak kendaraan bermotor, angkringan,” paparnya.

Suwarno menjelaskan, angkringan Bumdes Rejo Makmur di kawasan minapolitan, tujuannya, meramaikan kawasan minapolitan sekaligus menjadi unit usaha yang akan memberi pemasukan di Bumdes.

“Setelah tahun kemarin angkringan, program kerja tahun ini, kita membuat unit usaha baru yaitu Iconnet, jaringan internet di bawah naungan anak perusahaan PLN,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait