Karantina Jawa Timur Gagalkan Pengiriman 40 Ekor Ayam Bodong ke Bali

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com | Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) menggagalkan upaya pengiriman 40 ekor ayam kampung ilegal di area keberangkatan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Senin (17/11/2025).

Puluhan ayam tersebut akan dikirim menuju Jembrana, Bali, tanpa dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Menurut undang-undang utama yang mengatur karantina UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina di pintu pengeluaran dan wajib disertai sertifikat karantina dari daerah asal.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, mengatakan, penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas karantina di pintu keberangkatan terhadap kendaraan pick-up yang membawa muatan berupa 10 karung jaring.

“Sepintas muatan itu terlihat seperti barang dagangan biasa, rata dengan bak pick-upnya. Namun, petugas kami curiga karena ayam-ayam yang dibungkus jaring di dalam karung tersebut diam tidak bersuara, seolah sengaja dikondisikan agar tidak menarik perhatian,” jelas Hari.

Hari menambahkan, tindakan pengiriman ayam tanpa dokumen sudah sering terjadi, dan sering digagalkan. Pelaku merupakan pedagang kecil sekitar Pelabuhan Ketapang yang berusaha memasarkan dagangannya di seberang pulau.

Penanggung jawab Satuan Pelayanan Ketapang, Fitri, menambahkan, modus operandi pelaku terbilang nekat. Rencananya ayam-ayam itu akan diturunkan atau didrop dan dibawa masuk ke kapal feri secara terpisah. Selanjutnya, ayam itu akan dijemput kembali di kapal dan dibawa ke pasar pagi di Jembrana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik tidak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang wajib dimiliki untuk melalulintaskan unggas antar pulau, terutama menuju Bali,” terang Fitri.

Karena itu, lanjut Fitri, petugas segera mengamankan 40 ekor ayam itu, membawanya ke Instalasi Karantina Kantor Satuan Pelayanan Ketapang. Disebutkan, ayam-ayam tersebut dalam keadaan sehat. Dan, pelanggarannya bersifat administratif.

Untuk melalulintaskan kembali ayam-ayam tersebut, pemilik tidak dapat menunjukkan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang merupakan dokumen persyaratan utama untuk dapat menerbitkan Sertifikat Kesehatan Karantina.

Sebagai tindak lanjut, pemilik juga telah dimintai keterangan, diberikan pembinaan, dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian, petugas karantina memberikan sanksi berupa penolakan, dan ayam-ayam tersebut dikembalikan kepada pemiliknya di Banyuwangi.

Hari mengimbau pada masyarakat untuk selalu patuh dan melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan ke petugas karantina di pelabuhan dan bandara, demi mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) antar pulau.

“Mari kita jaga jangan sampai penyakit yang terbawa oleh media pembawa menyebar ke daerah lain. Lapor dan serahkan barang bawaan anda berupa hewan, ikan maupun tumbuhan di pintu pengeluaran yang sudah ditetapkan,” pungkas Hari. (Gan)

Teks Foto: Puluhan ayam yang akan dikirim ke Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina diamankan petugas.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait