Karantina Jawa Timur Jaring Aspirasi Pengguna Layanan

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) gelar acara dengar pendapat (public hearing) di aula kantornya, Rabu (6/8/2025).

‘Publik hearing’ tentang standar layanan publik karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, ini merupakan wujud komitmen Karantina Jawa Timur dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur, dalam sambutannya menyampaikan, ‘public hearing’ ini menjadi forum penting untuk menjaring aspirasi, masukan dan saran dari masyarakat sebagai pengguna layanan karantina.

“Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk bersama-sama menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan publik yang ada, sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih efektif, efisien, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat,” ujar Hari.

Disebutkan, ‘public hearing’ ini sejalan dengan amanat Kepala Badan Karantina Sahat M. Panggabean yang menyatakan bahwa standar pelayanan publik menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima dan mudah bagi masyarakat, serta mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan berstandar.

Selain itu, Barantin juga berupaya memperkuat sistem perkarantinaan dan meningkatkan efektivitas pelayanan melalui berbagai kebijakan operasional perkarantinaan yang ditransformasikan.

Salah satu bentuk layanan prima yang diberikan adalah pemberian kompensasi manakala terjadi keterlambatan pemberian layanan.

Kompensasi keterlambatan pelayanan publik tersebut sesuai maklumat layanan Karantina Jawa Timur dan berdasarkan Keputusan Kepala Balai Nomor 7444 Tahun 2025 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur.

Beberapa hal komponen standar yang menjadi perhatian Karantina Jawa Timur dalam memberikan layanan antara lain persyaratan tindakan karantina, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, dan penanganan pengaduan.

Diharapkan dengan ditingkatkannya komponen standar tersebut, layanan kepada pengguna layanan akan semakin baik.

Di acara ini, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi menyampaikan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel.

“Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik siap melakukan koreksi dan deteksi serta mencegah maladministrasi,” tegas Triyoga, sembari menambahkan hingga saat ini belum pernah ada laporan kesalahan administrasi di Karantina Jawa Timur.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Barantin, Suwarno Triwidodo, pimpinan/perwakilan berbagai instansi terkait, akademisi dan pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan, perikanan serta pertanian.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Karantina Jawa Timur dengan perwakilan dari Ombudsman, pengguna layanan dan akademisi.

“Mari dukung upaya Karantina Jawa Timur dalam memberikan layanan karantina yang baik dan terpercaya agar kita wujudkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Hari. (Gan)

Teks Foto: Karantina Jawa Timur gelar dengar pendapat standar pelayanan publik, Rabu (6/8/2025).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait