SURABAYA, beritalima.com | Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur gelar acara Sosialisasi Perkarantinaan Kepada Media, Selasa (07/10/2025).
Acara yang diikuti puluhan wartawan dari media online, cetak dan elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lapor karantina.
Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, dalam sambutan pembukaan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan tugas pokok dan fungsi karantina dalam sistem pertahanan hayati nasional (biodefense), dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta swasembada pangan.
Menurutnya, berkolaborasi dengan media merupakan langkah strategis dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya karantina.
Langkah ini, lanjut dia, sejalan dengan upaya pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam sektor pertanian dan perikanan.
“Peran media sangat krusial dalam menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat. Kami berharap melalui kolaborasi ini, masyarakat semakin memahami bahwa karantina bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hari mengatakan bahwa Karantina Jawa Timur juga berkomitmen untuk mendukung percepatan ekspor komoditas unggulan seperti hasil pertanian dan perikanan.
Proses layanan karantina berbasis digital, sehingga memudahkan pelaku usaha dan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan secara cepat, mudah, dan transparan.
Dikatakan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menganut asas ultimum remedium, artinya menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
“Namun, dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025, telah tercatat dua kasus pelanggaran lalu lintas media pembawa tanpa dokumen resmi (ilegal) yang telah masuk tahap P21, ini menunjukkan komitmen serius dalam pengawasan dan penindakan,” lanjut Hari.
Disampaikan pula, Karantina Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen saat membawa atau mengirimkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya lintas batas baik antarpulau maupun antarnegara.
“Informasi dan layanan kini dapat diakses secara daring melalui situs web resmi maupun aplikasi layanan karantina,” tambahnya.
Dalam Sosialisasi Perkarantinaan Kepada Media, para pemateri adalah perwakilan dari Tim Humas Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin, Ketua Tim Kerja lingkup Karantina Jawa Timur, dengan moderator Kepala Subbagian Umum.
Kegiatan yang digelar di Surabaya ini merupakan rangkaian acara HUT Ke-148 Karantina yang diperingati setiap 18 Oktober. (Gan)
Teks Foto: Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, di sela acara di Surabaya, Selasa (07/10/2025).

