SIDOARJO, beritalima.com | Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) menggelar pengungkapan kasus penyelundupan pengeluaran puluhan hewan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ke Pelabuhan Atapupu, Atambua, Nusa Tenggara Timur, di Kantor Karantina Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (14/08/2025).
Kejadian tersebut terjadi pada April 2025, dimana media pembawa berupa anjing 10 ekor, marmut 11 ekor, dan burung 83 ekor dibawa oleh DVA tanpa dilengkapi dokumen persyaratan serta tidak dilaporkan ke petugas karantina baik di Surabaya, Jawa Timur maupun di Atambua, Nusa Tenggara Timur.
“Pengeluaran media pembawa atau hewan-hewan yang tidak dilengkapi dokumen karantina, bukanlah sekadar pelanggaran administratif. Tindakan ini berpotensi membawa dampak besar terhadap kesehatan masyarakat, khususnya risiko penyebaran penyakit mematikan seperti rabies dan flu burung yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis),” ungkap Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur, pada wartawan.
Menurutnya, lalu lintas hewan yang tidak dilaporkan ke karantina juga rawan melanggar prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan), karena dalam prosesnya, hewan-hewan ini kerap mengalami kondisi yang tidak layak, seperti menggunakan kandang tidak sesuai standar, sehingga hewan mengalami stress yang dapat mengakibatkan kematian.
Dari keterangan pelaku, menurut Hari, dia mengaku telah merencanakan dan melakukan pengiriman hewan tanpa melapor karantina, dan sebelumnya juga telah melakukannya sebanyak 3 kali.
Dalam kegiatan tersebut dihadirkan pula beberapa barang bukti berupa kandang besi 16 buah, berita acara kematian 11 ekor marmut, 83 ekor burung dan 4 ekor anjing. Kematian tersebut karena beberapa faktor, seperti dehidrasi dan stress saat pengiriman, ditambah kondisi kandang yang tidak layak.
Sedangkan barang bukti hewan yang masih hidup yaitu anjing 6 ekor terdiri dari 1 ekor Pitbul, 2 ekor Pomeranian, 1 ekor jenis Chow chow, 1 ekor Husky dan 1 ekor Poodle.
Untuk selanjutnya, sambil menunggu proses hukum, hewan-hewan tersebut dipelihara di Instalasi Karantina Hewan kesayangan Karantina Jawa Timur.
Hari menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada kasus tersebut telah melalui proses wasmatlitrik (pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan), dilanjutkan dengan penyidikan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, sebelum ditetapkan P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 8 Juli 2025 dengan Nomor Surat: B-5029/M.5.4/Eku.1/7/2025.
Menurutnya, pasal yang dilanggar oleh DVA adalah Pasal 88 huruf a dan c jo. pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU. No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Untuk itu, Hari mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melalulintaskan media pembawa baik hewan, ikan, tumbuhan, maupun produknya secara ilegal.
Dia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak karantina jika menemukan indikasi pengeluaran atau pemasukan media pembawa yang tidak disertai dengan dokumen karantina.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan keluarnya hama dan penyakit yang berbahaya baik terhadap lingkungan maupun manusia.
Hari juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan penyelundupan adalah bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan berbahaya di wilayah Jawa Timur.
Ia menyampaikan terima kasih pada seluruh pejabat karantina Jawa Timur, pejabat karantina Nusa Tenggara Timur, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, BBKSDA Jatim serta seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. (Gan)
Teks Foto: Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady (tengah).

