Karantina WNA 8 Hari, Suryadi: Harus Sesuai Aturan WHO dan Sering Dites

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Guna memutus mata rantai penyeberan virus Corona (Covid-19) yang semakin mengganas di Indonesia, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, H Suryadi Jaya Purnama meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematuhi peraturan yang telah dibuat tanpa ada pengecualian, termasuk terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang keluar masuk Indonesia.

Hal itu disampaikan Suryadi berkaitan dengan masulnya WNA asal China ke Indonesia tanpa harus mengikuti pertaturan yang telah dibuat karena mereka tidak menjalani semua persyaratan dalam Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan.

Ya, seperti diberitakan media, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum protokol kesehatan perjalanan internasional. Penetapan adendum perubahan dan tambahan SE No: 8/2021 ini berlaku efektif mulai Selasa (6/7), sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Adendum ini dibuat sebagai regulasi tambahan terkait perjalanan luar negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengendalikan peningkatan kasus aktif Covid-19 di dalam negeri, adanya virus SARS-CoV-2 varian Alpha, Beta, Gamma, Delta di berbagai negara, termasuk Indonesia dan potensi berkembangnya varian baru lainnya.

Sebagai pelaksana, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE No: SE 47/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No: SE 48/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Untuk pelaku perjalanan internasional termasuk WNA yang mau masuk Indonesia, wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), yaitu ketika kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina 8×24 jam. WNA melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina. Jika menunjukkan hasil negaif, karantina dinyatakan selesai setelah hari kedelapan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri 14 hari.

Selain menjalani karantina, jelas wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), WNA yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

 

Sebenarnya, seperti disampaikan Luhut Binsar Panjaitan yang dipercaya Jokowi sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan PPKM Mandiri Jawa-Bali ini, ada negara yang memberlakukan karantina 14 hari (misalkan di Taiwan) dan ada yang 21 hari seperti dilakukan Vietnam. Menurut Luhut, Pemerintah melihat hasil studinya dan dari negara-negara yang dianggap cukup baik adalah karantina 8 hari.

 

Menanggapi SE Kemenhub No: SE 47 dan 48/2021, addendum SE No: 8/2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi di atas, di tengah kasus harian yang terus meningkat, jelas Suryadi, di masa PPKM Darurat ini harusnya ditutup sementara penerbangan internasional.

Kalaupun sulit karena berbagai faktor, kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pihaknya mengingatkan Interim guidance atau Panduan Sementara World Health Organization (WHO) terakhir, 25 Juni 2021 tentang Pertimbangan Untuk Karantina Kontak Kasus Covid-19 masih menyebutkan ketentuan karantina 14 hari.

Saat ini, kata Suryadi, menurut WHO tidak ada data yang menunjukkan ada perubahan dalam masa inkubasi varian SARS-CoV-2 seperti varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta yang menjadi perhatian.

Jika karantina dipersingkat atau kurang dari 14 hari, PKS meminta agar WNA itu harus lebih sering dites selama berada di Indonesia, bukan sekedar tes RT-PCR kedua pada masa karantina 8 hari.

Hal ini berdasarkan pernyataan pakar epidemiologi terkemuka China, Prof Zhong Nanshan yang menyatakan masa inkubasi COVID-19 varian Delta tidak sepanjang varian-varian sebelumnya sehingga pencegahannya tidak memerlukan karantina dalam waktu yang lebih lama, tetapi harus lebih sering tes.

Pendapat Zhong itu, kata Suryadi, berdasarkan penelitian ditemukannya beberapa kasus varian Delta di Provinsi Guangdong, wilayah Selatan China yang menerima kedatangan 90 persen pengguna penerbangan internasional.

 

Selain itu, ungkap pria berbintang Aquarius ini, Fraksi PKS DPR RI juga meminta agar Pemerintah menerapkan Travel Ban (larangan perjalanan) pada negara-negara yang tinggi risikonya, terutama varian Delta. Namun, sejauh ini baru India yang disebutkan dalam kebijakan Keimigrasian Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Padahal Hongkong sudah memasukkan Indonesia sebagai negara kategori A1 (Extremly high risk) menyusul terjadi peningkatan kasus impor (imported cases) Covid-19 dari Indonesia. Begitu juga dengan negara lain seperti Arab Saudi, Taiwan, Uni Eropa dan Jepang.

Jepang juga melarang masuk negara Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat (AS), Brasil, Inggris, hingga total 152 negara.

“Fraksi PKS DPR RI mendesak agar jangan sampai mafia karantina, kita mewaspadai munculnya oknum di bandara-bandara internasional yang memalsukan data sehingga ada WNA yang tidak menjalani karantina kesehatan,” demikian H Suryadi Jaya Purnama ST. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait