Karena Komplain Pengusaha Surabaya Divonis Percobaan, PH Sebut Hakim Abaikan Fakta Sidang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengusaha Surabaya Heru Herlambang Alie MBA dijatuhi vonis percobaan selama 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada sidang kasus penendangan di One Icon Residence Jalan Embong Malang Nomor 21 – 31 Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Herlambang Alie MBA terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan. Menetapkan masa pidana tersebut tidak perlu dijalani,” kata Ketua Majelis Hakim R. Anton Yoes Hartiyarso pada sidang tersebut. Senin (7/10/2024).

Hakim R. Yoes pada salah satu pertimbangannya menandaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Heru Herlambang tidak mempunyai unsur kesengajaan dan tendangan yang dilakukan tidak terkena.

“Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Agustinus Eko merasa tertekan. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tandasnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Darwis dan penasihat hukum dari Heru Herlambang Alie MBA yakni I Komang Aries Dharmawan menyatakan pikir-pikir.

Dikonfirmasi setelah sidang putusan terdakwa kasus penendangan Heru Herlambang Alie melalui penasihat hukumnya Komang Aris Dharmawan menyebutkan bahwa hakim telah mengabaikan fakta persidangan dalam mengambil keputusan.

“Harusnya menurut saya bebas,” sebutnya.

Komang mengatakan dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah spontanitas belaka dan tidak ada niat. Namun fakta hukum tersebut diabaikan.

“Kami menyesalkan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Setahu saya ada tiga, Pertama terdakwa sudah minta maaf, akan tetapi pelapor menolak. Kedua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanya spontanitas dan tidak ada niat jahat atau mensreanya. Bagaimana mungkin seseorang dihukum saat dia melakukan tindakan spontanitas,” jelasnya.

Terpisah penasihat hukum dari Pelapor Agustinus Eko Pudji Prabowo yaitu Billy Handiwiyanto dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA)nya belum memberikan apresiasinya kepada majelis hakim yang memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.

“Namun saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” katanya melalui WA.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Kejari Surabaya Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie MBA dengan pidana penjara selama 9 bulan, setelah melakukan penendangan terhadap Building Manager (BM) Apartemen One Icon Residence Agustinus Eko Pudji Prabowo pada Senin 5 Juni 2023 lalu.

Dugaan penendangan tersebut terjadi lantaran komplainnya terhadap pemasangan CCTV di area Apartemen tidak direspon. Terdakwa Heru Herlambang Alie menuntut CCTV di parkiran P13 atau P3 dipasang karena mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodynya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait