SURABAYA – beritalima.com, Tumini kini menjalankan hari-harinya di dalam sel tahanan. Karena dia melakukan penyiksa anak majikannya yang baru berusia15 bulan. Tumini melakukan tindakan itu lantaran kesal, bayi yang diasuhnya terus menangis.
Amarah Tumini pun naik, sontak tangan kirinya langsung melayang kearah muka sang bayi. Bahkan, dia sempat mendorong-dorong tubuh mungil itu.
Setelah tangisnya menjadi-jadi, baru Tumini memberikan susu kepada anak pasangan Chandra dan Eka Kristina Gustiawan itu.
Namun, dia tidak menyadari kalau tindakannya ternyata menyisahkan bekas kemerahan di leher sebelah kanan. Keesokan harinya, orangtua bayi tersebut mulai memperhatikan bekas merah itu.
Mereka lantas menanyakan kepada Tumini. Awalnya dia mengelak. Memar itu tampak lebih jelas saat Tumini memandikan bayi itu. Kembali Eka menanyakan kepada Tumini. Tapi, dia masih saja mengelak. Chandra lalu mengecek CCTV di kamar itu. Dalam rekaman itu terlihat jelas adegan apa yang dilakukan oleh tersangka.
Kamar itu hanya ada seorang bayi berinisial AW dan Tumini. Sementara, kedua orangtua AW tidur di kamar yang berbeda. Walaupun hanya bersampingan kamar. Setelah rekaman di CCTV itu dilihat, sontak kedua orangtua AW kaget dengan kelakuan Tumini.
Sempat kembali ditanyakan kepada Tumini terkait tindakannya. Tetap saja, Baby Sister ini tidak mau mengakui tindakannya. Mereka mulai geram dengan pernyataan yang dilontarkan Tumini. Sehingga video rekaman itu diperlihatkan kepada pengasuh anaknya.
Melihat video itu, barulah Tumini baru mengakui perbuatannya.
Saat itu, dia mengakui kalau dia sempat memukul AW. Dalam pengakuannya, tindakan itu dilakukan hanya karena, Tumini merasa capek AW sangat rewel. Tidak mau diam.
Lalu, dirinya berusaha untuk meminta maaf kepada Chandra dan Eka. Pun pasangan suami istri ini lantas meminta Tumini untuk meninggalkan rumah mereka.
“Kejadian itu 23 Oktober 2020. Saat itu pukul 01.00 WIB. Terlihat di CCTV, Tumini menampar anak saya. Dia menampar sekali. Anak saya juga sempat dibekap mulutnya menggunakan tangan,” kata Chandra kepada Hakim, di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/1/2021).
Dalam video CCTV, terlihat dua kali Tumini melakukan perbuatan yang sama kepada AW. Tindakan yang kedua dilakukan Pukul 05.00 WIB. Dihari yang sama. Tidak berhenti hanya dengan melihat video itu. Orangtua AW lalu melakukan visum terhadap anaknya.
Dari hasil visum itu, mereka lalu melaporkan perbuatan Tumini kepada Polrestabes Surabaya. Polisi pun langsung gerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Iya, saya bersama istri saya melaporkan tindakan itu kepada Polisi,” katanya lagi.
Diketahui, Tumini mulai bekerja mengasuh AW sejak Juli 2020. Dia direkrut melalui jasa penyedia asisten rumah tangga. Sebelum melakukan tugasnya pun ia melalui seleksi wawancara terlebih dahulu. Karena, tidak hanya Tumini yang direkomendasi oleh penyedia jasa itu.
“Kita sudah mengenal karakter Tumini. Karena, sebelumnya kan ada seleksi. Saya kaget saja kenapa kok dia melakukan tindakan itu. Tindakan yang dia lakukan itu berpengaruh kepada anak saya. Sekarang, anak saya tidak bisa dipegang sembarang orang. Liat orang sudah ketakutan,” jelasnya.
Dihadapan Majelis Hakim, orangtua AW mengaku tidak pernah telat untuk membayar gaji terdakwa. Walaupun memang mereka sempat melarang Tumini untuk bertemu dengan keluarganya. Tindakan itu dilakukan karena saat ini masih pandemi Covid-19.
Sehingga, kesehatan Tumini pun harus mejadi prioritas. Karena akan berdampak kepada buah hati mereka.
“Kami sempat melarangnya keluar. Itu kami lakukan karena masih dalam pandemi. Kami takut anak kami terjangkit virus itu,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nika Aji mengutarakan kalau mereka tidak akan menghadirkan saksi apapun yang meringankan hukuman Tumini.
“Tidak ada. Kita liat saja nanti persidangan selanjutnya ya,” katanya dia singkat. (Han)