LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Panai Hilir AKP Abdul Rahman atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH dalam rangka operasi ANTIK TOBA 2018 berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis SABU, An. KN dan An. DN keduanya warga Sei Lumut Panai Hilir Kaupaten Labuhanbatu, pada hari Senin tanggal 3 September 2018 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Ujung Batu Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (4/9/2018).
Awalnya pada hari Senin tanggal 3 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba berupa sabu-sabu di Jalan Ujung Batu Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung meluncur ke TKP kemudian melakukan pengintaian.
Tak lama kemudian, 1 (satu) orang laki-laki datang ke TKP lalu menunggu dengan gelagat yg mencurigakan. Kemudian personil langsung menghampiri dan mengamankan laki-laki tersebut, saat itu pelaku langsung menjatuhkan sesuatu ke tanah dari tangan kirinya dan berusaha lari namun berhasil ditangkap.
Pada saat personil menyuruh pelaku mengambil barang yang dijatuhkannya, dan ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik kecil sabu-sabu, saat diinterogasi pelaku mengaku bernama KN Als. Bogel dan mengaku bahwa barang itu didapatnya dari DN untuk dijualkan, dengan kesepakatan setelah laku maka Bogel akan menerima bagian uang dari DN dari hasil penjualan sabu tersebut.
Personil langsung melakukan pengembangan dengan membawa Bogel dan mencari keberadaan DN, dan DN pun berhasil ditemukan di Dusun I Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir danmelakukan penangkapan.
Setelah diinterogasi, DN mengaku bahwa hari Senin tanggal 3 September 2018 sekitar pukul 16.00 WIB telah memberikan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Bogel untuk dijualkan dengan kesepakatan setelah laku maka Bogel akan menerima bagian uang dari hasil penjualan.
Dan DN menerangkan bahwa dia memperoleh barang tersebut dari Jamiran di Kebun Nenas Kecamatan Panai Tengah, selanjutnya personil melakukan pengembangan dan penyelidikan namun Jamiran tidak ditemukan.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram, Uang tunai Rp. 150.000,- , 1 satu buah pipet berujung runcing yang dibagian dalamnya terdapat serbuk diduga sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor plat, 1 (satu) unit HP merk Advance dan 1 (satu) unit HP merk Asus sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk proses lebih lanjut. (Oelies)