Serdang Bedagai(SUMUT)
BeritaLima.Com-Tugino(51) ditangkap saat menunggu pembeli dirumahnya, tepatnya di Dusun 2, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai,Sabtu (15/10) sekira jam 21:00 wib.
Dari tangan bapak dua anak ini tinggal di Dusun 2, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, ditemukan 1 buah pulpen dan 1 buah lembar kertas berisi nomor tebakan judi KIM dan uang Rp 142.000 ribu-.
Menurut sumber,Jajaran Polsek Teluk Mengkudu mendapat laporan adanya jurtul disebuah rumah milik warga. Atas laporan itu personil polsek turun langsung kelokasi.
Melihat Tugino didalam rumah yang sedang menunggu pasien, polisi telah mengintai dan langsung meringkusnya. Dalam mengrebekan itu Tugino mengaku, kalau dirinya hanya sebagai jurtul. Atas pengakuan itu polisi langsung membawanya bersama barang bukti.
Tugino mengaku, dirinya nekat jadi jurtul akibat penjualn Es kriimnya tidak bisa mencukupi keluarganya, sehingga dirinya terpaksa menjadi jurtul akibat tertarik omsetny sebanyak 15 persen dari hasil jualan pembeli.
“Aku tertarik bg!,biasanya saya jualan es creem karna dalam dua bulan ini musim hujan jadi pengasilan tidak mencukupi,makanya saya tertarik .Karna omsetny lumayan terpaksalah aku jadi jurtul agar bisa ngasi makan anak dan keluarganya,” kilahnya.
Menurutnya,pengasil omset hasil judi tersebut kita tidak tahu siapa bandarnya,Namun kita sering jumpa di simp.Buana,Kec.Teluk Mengkudu pada malam hari.” Setiap putaran omsetnya paling banyak mencapai Rp 250 ribu dan mendapat upah 15 persen dari penjualanya,”Dari pada tidak ada aja bg!, bilang bapak dua anak ini.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP.B.Panjaitan mengatakan, tertangkapnya tersangka atas adanya laporan dari masyarakat seputar adanya permainan judi jenis Kim kemudian personil langsung turun kelokasi dan melakukan penangkapan.
“Tersangka kita tangkap dirumahnya di dusun 2,Desa Pematang Setrak,Kec.Teluk Mengkudu berikut barang bukti,” ujar Kapolsek Akp.B.Panjaitan.(sugi/beritaLima.com)
Personil Polsek Teluk Mengkudu Saat introgasi Tugino(Tengah)dan Barang bukti di Mapolsek Teluk Mengkudu.Photo/sugiono