Karolin Tegaskan Penyerahan Bantuan Pangan Tidak Dipungut Biaya

  • Whatsapp

LANDAK, beritalima.com | Ditengah bencana kemanusiaan wabah Corona Virus Desease (COVID-19) yang dialami negara Indonesia tak terkecuali Kabupaten Landak saat ini, pemerintah mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten telah bersinergi dan berinisiatif memberikan bantuan pangan untuk masyarakat.


Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam mencukupi kebutuhan pangan ditengah bencana COVID-19 yang mempengaruhi kondisi ekonomi.


Berkaitan dengan hal ini, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa penyerahan bantuan pangan ini tidak ada dipungut biaya apapun dari masyarakat selaku penerima bantuan. Dirinya mengatakan semua ongkos angkut telah ditanggung oleh pemerintah daerah. 


“Bantuan pangan yang diberikan oleh pemerintah tidak dipungut biaya, tidak ada dipungut biaya sepeserpun dan untuk ongkos angkutnya sudah ditanggulangi oleh pemerintah daerah,” tegas Karolin saat dikonfirmasi di Ngabang, Sabtu (11/04/20).
Karolin menyatakan akan menindak tegas kepada siapa saja yang meminta biaya saat penyaluran bantuan pangan ini. Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan  apabila ada pihak yang meminta biaya saat penyerahan bantuan pangan ini. 


“Saya tegaskan, bantuan ini tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, bapak dan ibu yang ditagih biaya angkut atau ongkos angkut atau apapun namanya segera laporkan kepada kami agar segera kami tindak tegas,” ungkap Karolin.
Saat ini pemerintah daerah Kabupaten Landak dibantu oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan pangan kepada masyarakat yang berada di desa. Untuk gelombang pertama bantuan ini akan diberikan kepada 57 ribu Kepala Keluarga (KK) yang termasuk dalam data keluarga harapan termasuk di dalamnya masyarakat yang sudah menerima bantuan pangan non tunai.


Bupati Landak mengatakan selain memberikan bantuan bagi yang masuk dalam database keluarga harapan, Pemerintah Kabupaten Landak juga secara khusus akan memberikan bantuan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak masuk dalam database pusat tersebut, sehingga masyarakat diminta untuk melapor pada pemerintah desa dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 


“Nanti juga bapak dan ibu yang tidak termasuk dalam database tersebut silakan melapor kepada kepala desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didata. Pemerintah daerah Kabupaten Landak juga memberikan bantuan pangan bagi Bapak dan Ibu yang tidak ada dalam database keluarga harapan,” ucap Bupati Landak.


Karolin berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang saat ini bersama-sama berupaya melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.


“Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya agar bapak dan ibu sungguh-sungguh dapat berada dirumah selama kita masih berupaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, tetap di rumah aja,” tutup Karolin.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait