MOJOKERTO – beritalima.com, Selasa (24/09/2019) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), melantik pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Mojokerto, di Hall Hotel Vanda Trawas, sekira pukul 12.00 Wib.
Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS Kabupaten Mojokerto langsung di pimpin Pelindung ABPEDNAS Kab.Mojokerto, H.Pungkasiadi,SH yang juga Wabup Mojokerto didampingi Ketua Umum ABPEDNAS, H.R.Deden Syamsudin,SH
Hadir juga dalam pelantikan itu, Jajaran DPP ABPEDNAS, Kepala Dinas PMD, Jajaran OPD Kabupaten Mojokerto, Camat se Kabupaten Mojokerto.
Pantauan beritalima.com, pelantikan ABPEDNAS, dengan Tema ” Guyup Rukun Membangun Negeri Dari Menggali Potensi SDM Untuk Kesejahteraan Masyarakat (Membangun Desa) Dalam Bingkai Kesatuan NKRI “.
Pelantikan ditandai dengan pembacaan Ikrar Sumpah Janji, penyerahan bendera Petaka ABPEDNAS, dan penyerahan SK Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Mojokerto Periode Tahun 2019 – 2024 oleh Wakil Bupati Mojokeeto mewakili Ketua Umum DPP ABPEDNAS , yang diterima Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Mojokerto Mulyadi,S.Pd, M.Pd didampingi Sekretarisnya Yadi,SIP kemudian bendahara Sumidi,Sm.Hk dan bidang – bidang lainnya.
Sebelum acara pelantikan DPC ABPEDNAS, acara dimulai dengan kata sambutan laporan Ketua panitia.
Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Do’a dan acara prosesi pelantikan DPC ABPEDNAS Kabupaten Mojokerto
Ketua Umum DPP ABPEDNAS , HR.Deden Syamsudin,SH, dalam arahannya mengatakan, asosiasi ini bukanlah merupakan tandingan bagi para kepala desa.
Melainkan keberadaan ABPEDNAS, merupakan mitra kerjanya kepala desa, dalam membangun desa dan memajukan desa, demi kesejahteraan masyarakatnya.
Namun untuk itu, diharapkan bagi DPC ABPEDNAS yang didalamnya merupakan para Badan Pemusyawaran Desa (BPD) se Kabupaten Mojokerto harus mengetahui tugas dan fungsi BPD di desa masing -masing.
Dan seluruh BPD nya, harus mempelajari dan memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 06 tahun 2014 Tentang Desa, dan Permendagri No 110 tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Hal yang sama juga diutarakan ketua terpilh DPC ABPEDNAS Kabupaten Mojokerto, Mulyadi Banteng.
Menurut Mulyadi, dengan keberadaan ABPEDNAS Kabupaten Mojokerto ini, bukanlah merupakan sebagai kelompok kepala desa tandingan. Akan tetapi kami hadir, sebagai mitra kerjanya para kepala desa, sesuai dengan tugas dan fungsi BPD. Sedangkan
Wakil Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi,SH mengawali sambutannya dengan mengucapkan selamat atas pelantikan pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Mojokerto
Semoga dengan dilantiknya asosiasi ini yang didalamnya merupakan pengurus BPD, dapat menampung aspirasi dari masyarakat, dan menyalurkannya kepada kepala desa.
Dan yang nantinya untuk bersama – sama membahasnya, beserta bersama perangkat desa, dengan tujuan membangun desa dan mensejahterakan masyarakatnya didesa.
Selain itu, hal yang terpenting lagi, bagai mana BPD bisa menghidupkan prekonomian didesa, dengan cara menggali potensi desa yang ada.
“Selamat bagi pengurus ABPEDNAS yang dilantik, jalankan fungsi dan tugas BPD, dengan tujuan bagai mana BPD bisa memajukan desa, agar desa bisa makmur, desa bisa sejahtera,”ungkapnya. (mid)