LABUHANBATU, beritalima.com – Seorang pekerja Karyawan buruh harian lepas di perkebunan kelapa sawit PT Hari sawit jaya (HSJ) Nyambi jadi Jurtul Kim Hongkong terpaksa diamankan personel Reskrim Polsek Bilah Hilir kemarin hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 Sekitar pukul 20.42 WIB, An. Edi Eli Lase (36) warga Dusun Afd I HSJ Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (14/3/2018).
Tersangka diamankan atas informasi dari warga yang patut dipercaya yang merasa resah dengan aktivitas perjudian diwilayah itu, atas informasi tersebut Kapolsek Herry Prasetyo langsung memerintahkan tim personel reskrim segera melakukan pengintaian ke TKP dan berhasil menggamankan seorang laki-laki dengan beberapa barang bukti.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Herry Prasetyo, kepada wartawan, “tersangka diamnakan didepan rumahnya sedang menunggu SMS (Short Message Service) dari pelanggan pemasang judi online”, ujar Herry.
Herry juga menambahkan “Tersangka Lase diamankan karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Kim Hongkong dan berhasil disita sebagai barang bukti 1 Hand Phone merek nokia warna biru yang didalamnya terdapat nomor-nomor angka tebakan KIM Hongkong, Uang tunai sebesar Rp 196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dari saku celana tersangka”.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Lase diamankan ke Mapolsek Bilah Hilir dijerat dengan pasal pasal 303 ayat kesatu dan pasal 303 ayat kedua tentang perjudian, yang Ancaman hukumannya 10 tahun penjara”, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin agar Wilkum Polsek Bilah Hilir aman dan kondusif”, tegas Kapolsek.(ev@).