SURABAYA – beritalima.com, Hadi Imam Ghozali, Hj Supiyani dan Akmad Cipak, tiga karyawan perusahaan ekspedisi laut PT Jaya Baru Malanti dan PT Bina Baru Malanti, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tiga karyawan yang didakwa melakukan penggelapan keuangan perusahaan ini mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU Niluh Purwati.
Dalam dalam eksepsinya disebutkan bahwa ketiga terdakwa itu memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya menerima nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
Pihak terdakwa juga menganggap bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Sebab ada perbedaan angka kerugian dalam perkara ini,
“Kerugiannya tidak jelas, ada perbedaan nilai kerugian. Di BAP penyidik kerugiannya hanya sekitar Rp 2,8 miliar, sedangkan dalam dakwaan Jaksa kerugiannya mencapai Rp 18,2 miliar. Karena itu kami meminta kasusnya dibatalkan demi hukum,” kata Imam Ariyanto Nugroho salah satu penasehat hukum terdakwa, Kamis (20/9/2018).
Imam menyebut, perhitungan kerugian tersebut seharusnya di luar dari kompetensi jaksa, lantas darimana JPU menghitungnya,?
“Selisihnya jauh sekali, sekitar 15 miliar.
Angka kerugian Rp 2,8 miliar itu hasil audit internal dari pihak korban. Jaksa tak berhak menghitung,” tutup Imam.
Diketahui, tiga karyawan PT Jaya Baru Malanti dan PT Bina Baru Malanti jalan Raya Perak Barat No 12, dilaporkan direkturnya sendiri yang bernama Abdul Azis Malanti akibat diduga melakukan penggelapan uang perusahaannya kurang lebih sebesar Rp. 18.293 miliar.
Ketiga karyawan tersebut adalah Hadi Imam Ghozali karyawan bagian Lapangan dengan gaji perbulannya sebesar Rp. 5.000.000,- ditambah bonus operasional (uang makan) Rp. 4.000.000 perbulan. Hj. SUPIYANI alias Bu Yani bekerja sebagai Marketing Surabaya dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. Rp. 5.480.000 dan Akhmad Cipak alias Sifak alias Sucipto dari bagian Administrasi Surabaya dengan gaji perbulan sebesar Rp. 3.250.000.
Modus ketiganya adalah melakukan doring ekspedisi muatan kapal laut dari Samarinda ke Surabaya sejak 28 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016.
Atas perbuatan tersebut ketiganya didakwa jaksa dengan pasal 374 jo.55 KUHPidana. (Han)