JEMBER, beritalima.com | Karyawan air minum Hazora di Jember menggelapkan uang perusahaan ratusan juta.
“Inisial K, beliau sebagai Manager Hazora,” kata Direktur Utama PT Perumdam Tirta Pandalungan Jember, Miftahur Ridho saat ditemui di kantornya, Rabu (8/3/2023).
Ridho menyampaikan, perusahaan Hazora awalnya anak perusahaan dari PT Perumdam Tirta Pandalungan Jember dari tahun 2018.
Setelah dievaluasi tahun 2021, ternyata perusahaan ini belum mendapatkan progres yang signifikan. Dengan begitu, pihaknya berencana mengambil alih perusahaan Hazora.
Sebelum anak perusahaan Hazora kembali ke PT Perumdam Tirta Pandalungan, akhir tahun 2022 tim dari Satuan Pengawas Internal (SPI) melakukan audit pembukuan kas Hazora.
“Ternyata di situ kami ditemukan selisih kas pembukuan dengan real kas perusahaan. Sejauh ini nominal 144 juta,” sebutnya.
Mengetahui hal itu, Ridho menyatakan, pihak perusahaan kemudian mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perusahaan.
“Penetapan sangsi kepada yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan Perumdam Tirta Pandhalungan,” jelasnya.
Adapun beberapa sangsi diantaranya, menerapkan ganti rugi kas perusahaan, pembebasan tugas atau skorsing, pembebasan jabatan, penundaan kenaikan pangkat.
“Jika tidak ada niat ganti rugi, maka akan kami adukan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Untuk saat ini, Ridho mengatakan, proses kepada yang bersangkutan berinisial K sudah berlangsung, termasuk penerapan skorsing kerja.
“Proses masih jalan, semoga ini bisa diselesaikan dengan baik, agar tidak mengganggu jalannya perusahaan,” ucap Ridho. (Sug)