Karyawan PT Bumi Sari Mulai Melakukan Perlawanan

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kesabaran para karyawan PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses tampaknya sudah sampai puncaknya. Puluhan karyawan menggeruduk lokasi lahan wilayah administrasi Gunung Wongso Blok B dan Blok D, wilayah administrasi Desa Bayu.

Para karyawan Bumi Sari melakukan hal tersebut setelah mendapat info, bahwa kegiatan produksi panen cengkeh akan mendapat penghadangan oleh orang yang mengaku bisa menempati lahan. Mereka terpaksa melakukan langkah dengan cara mereka sendiri, lantaran menganggap tidak ada bantuan apapun yang dilakukan oleh Pemerintah Banyuwangi maupun aparat penegak hukum (APH).

Bacaan Lainnya

Beruntung, dalam aksi yang dilakukan para karyawan Bumi Sari tidak sampai melakukan adu fisik. Meski para karyawan menyatakan siap perang, dalam mempertahankan lahan perkebunan yang menghidupi mereka.

ADM PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses, Sudjarwo mengatakan perusahaan sudah patuh kepada aturan yang berlaku, kewajiban dan tanggungjawab sebagai pemegang sertifikat HGU sudah dijalankan. Namun saat ada permasalahan, dimana keberadaan pihak yang mengeluarkan ijin resmi sertifikat HGU dalam hal ini Pemerintah dan instansi yang berwenang.

“Kewajiban kami sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Dimana letak Pemkab Banyuwangi, ketika kami ada masalah dalam menjalankan usaha kami,” kata Sudjarwo, Minggu (27/2/2022).

Sudjarwo menjelaskan, perusahaan sudah beberapa kali hingga tidak bisa dihitung dengan jari mencoba menyelesaikan sendiri, tanpa hadirnya pihak yang notabennya menjadi pelindung dan pengayom. Perusahaan sudah taat dengan segala bentuk aturan yang ada, namun kenyataannya masih tetap banyak oknum yang mencoba dan seolah-olah terus menerus mengganggu kegiatan dari PT Bumi Sari.

“Contoh terbaru kemarin, saat kita akan melakukan panen cengkeh terdengar kabar akan dihalang-halangi oleh beberapa oknum yang mengaku berhak atas lahan yang masuk dalam pengelolaan kita,” ungkapnya.

Peristiwa ini, lanjut Sudjarwo, terus berulang hingga menghambat kegiatan perusahaan. Pihaknya, mengakui lahan yang saat ini disengketakan oleh orang yang mengaku mempunyai ijin adalah wilayah administrasi Pakel. Namun, dengan jelas bahwa wilayah yang akan dilakukan kegiatan produksi cengkeh wilayah administrasi Gunung Wongso Blok B dan Blok D adalah wilayah administrasi Desa Bayu.

“Terus berulang dan seolah-olah memang sengaja melakukan hal tersebut,” tutur Sudjarwo.

PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses, tambah Sudjarwo, sudah sangat toleran kepada pihak yang saat ini terus mencoba menguasai lahan bagaian dari HGU yang secara resmi dan sah dikelola PT Bumi Sari hingga tahun 2034. Namun, karena sudah melampaui batas dan mengganggu kegiatan dari perusahaan harusnya ada tindakan konkrit dari pihak yang berwenang dan berkompeten dalam bidang ini.

“Berkali-kali kita sudah melaporkan segala bentuk yang merugikan dan mengganggu aktivitas kami, namun kenyataannya belum juga ada tindakan jelas dan nyata, yang bisa menyelesaikan permasalah,” tegasnya.

Sudjarwo menjelaskan, perusahaan menjadi korban pengerusakan, penghadangan di lahan sendiri yang secara resmi memiliki ijin. Perusahaan telah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan permasalah yang muncul, namun cara-cara yang dilakukan tidak mendapat respon, atau bahkan terkesan dibiarkan.

“Ada sekitar 380 hektar lahan yang menjadi hak kami, tidak bisa dikelola secara maksimal,” tuturnya.

Menjadi korban, lanjut Sudjarwo, perusahaan saat ini sudah lelah dengan semua yang terjadi, langkah-langkah kekeluargaan yang diambil tidak mendapatkan respon baik oleh pihak yang mengaku memiliki. Untuk itu, ketegasan Pemkab Banyuwangi, Kepolisian dan semua pihak yang bertanggung jawab sangat diperlukan.

“Kebun terkesan dibiarkan untuk menyelesaikan permasalah sendiri. Kemana tanggung jawab pihak yang mengeluarkan ijin kepada kami,” ungkapnya.

Perusahaan dalam hal ini, PT Bumi Sari Maju Sukses sebagai pemegang Ijin resmi pengelola lahan akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, bila segala bentuk yang dilakukan tidak juga mendapat perhatian dan penyelesaian dari pihak yang telah mengeluarkan ijin kepada perusahaan untuk mengelola lahan.

“Kami akan melakukan langkah hukum yang lebih atas, dan akan menyampaikan bahwa Pemda Banyuwangi melakukan pembiaran terhadap permasalahan yang kami alami,” pungkasnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait