SURABAYA – beritalima.com, Putusan berbeda dijatuhkan terhadap tiga terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan terhadap perusahaan ekspedisi laut PT Jaya Baru Malanti dan PT Bina Baru Malanti, dengan modus tidak menyetorkan semua uang doring muatan kapal laut dari Samarinda ke Surabaya kepada perusahaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin, Wayan Sosiawan menilai ketiga terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
Adapun putusannya, terdakwa Hj Supiyani dan Akmad Cipak, divonis pidana 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Hadi Imam Ghozali dipidana 1 tahun 8 bulan penjara.
“Benar vonisnya demikian dan memang vonisnya lebih rendah dari tuntutan kami, tapi beban biaya perkara tetap sama. Sisa uang kerugian yang diderita PT Jaya Baru Malanti dan PT Bina Baru Malanti, yang 49 juta dan 100 juta dikembalikan ke perusahaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Niluh Parwati, Kamis (22/11/2018).
Niluh mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut pidana kepada terdakwa Hj Supiyani dan Akmad Cipak, masing-masing selama 2,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Hadi Imam Ghozali 2 tahun penjara.
“Atas vonis itu semua pihak baij jaksa penuntut maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir” jelasnya.
Diketahui, Hj Supiyani, Akmad Cipak dan Hadi Imam Ghozali, tiga karyawan PT Jaya Baru Malanti dan PT Bina Baru Malanti jalan Raya Perak Barat No 12, dilaporkan direkturnya sendiri yang bernama Abdul Azis Malanti akibat diduga melakukan penggelapan uang perusahaannya kurang lebih sebesar Rp. 18.293 miliar.
Ketiga karyawan tersebut adalah Hadi Imam Ghozali karyawan bagian Lapangan dengan gaji perbulannya sebesar Rp. 5.000.000,- ditambah bonus operasional (uang makan) Rp. 4.000.000 perbulan. Hj. SUPIYANI alias Bu Yani bekerja sebagai Marketing Surabaya dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. Rp. 5.480.000 dan Akhmad Cipak alias Sifak alias Sucipto dari bagian Administrasi Surabaya dengan gaji perbulan sebesar Rp. 3.250.000.
Modus ketiganya adalah seolah-olah perusahaan ekspedisi kapal laut itu milik mereka sendiri, lantas melakukan doring ekspedisi muatan kapal laut dari Samarinda ke Surabaya sejak 28 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016 dan tidak menyetorkan keseluruhan uangnya.
Atas perbuatan tersebut ketiganya didakwa jaksa dengan pasal 374 jo.55 KUHPidana. (Han)