Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan (PTP MO) Baturaja mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Rabu (15/3). Kedatangan Ratusan Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mitra Ogan (SPMO) tersebut, untuk menagih janji atau hutang perusahaan yang yang selama ini tidak terealisasi bahkan pihak perusahaan PT Mitra Ogan telah ingkar janji kepada karyawan.
Dewan Penasehat Serikat Pekerja Mitra Ogan (SPMO) Romzoni dalam orasinya mengatakan, seluruh karyawan sudah habis batas kesabaran mereka ini (Karyawan) selama ini sudah bersabar, karena gaji karyawan hanya dibayar 65 persen janji dari pihak managemen PTP Mitra Ogan akan membayar sisa gaji 35 persen, namun hingga saat ini belum terealisasi.
Para karyawan juga menuding pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKU tidak perhatian dengan masyarakat OKU, yang jadi karyawan di PTP Mitra Ogan yang jumlah karyawan mencapai 1.700 orang ini. Disnaker dituding seolah-olah hanya bisa menampung saja, dan tidak berbuat apa-apa.
“Massa juga akan melakukan mogok kerja jika tuntutannya tidak digubris oleh pihak managemen perusahaan,” kata Romzoni.
Dalam aksi demo itu Romzoni mengaku pihak perusahaan selalu mengintimidasi karyawan yang ingin melakukan aksi demo, karyawan juga diancam yang isinya tidak akan mengeluarkan gaji jika karyawan berdemo.
“Mereka akan menutup afdeling, memutuskan aliran listrik dan air dirumah karyawan, bus, dan Sekolah Dasar yang ada di afdeling akan dihentikan, pelayanan kesehatan akan di stop serta koperasi akan ditutup,” terangnya.
Dalam kesempatan itu itu pendemo menuntut PTP Mitra Ogan di Musi Banyu Asin (Muba) agar diputuskan kerjasamanya, karena kemunduran Mitra Ogan di Karang Dapo dan di Pengaringan yang menjadi penyebabnya, dikarenakan pihak managemen perusahaan lebih memperhatikan pabrik yang ada di Musi Banyu Asin Gugatan karyawan yaitu bayarkan hak-hak normatif karyawan sisa gaji 35 persen selama 5 bulan, rapel gaji Tahun 2016, uang pendidikan dari Tahun 2016, DPLK, Jamsostek, dan lain-lain, angkat karyawan KHT dan samakan haknya, proses hukum oknum di pengembangan Muba dan laksanakan semua perjanjian yang sudah disepakati.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU Hakim Makmun, SH berdalih bahwa pihaknya sudah melakukan upaya-upaya kepada pihak perusahaan PTP Mitra Ogan, seperti pada bulan September lalu pihaknya telah mengirimkan surat ke managemen perusahaan untuk segera membayar gaji karyawan, namun belum juga terealisasi dan pihak perusahaan sudah berjanji untuk membayarkan pada bulan Januari tapi, hingga saat ini belum terealisasi.
“Jadi jika kami (Disnaker) tidak ada upaya hal itu tidak benar, nanti akan kita panggil pihak managemen perusahaan untuk melakukan mediasi dan perwakilan karyawan akan dihadirkan juga, sehingga ada titik temu,” jelasnya.
Menurut Perwakilan managemen, perusahaan Mitra Ogan akan mencicil gaji karyawan pada bulan Maret, pihak perusahaan meminta karyawan agar dapat memahami kendala yang ada di dalam perusahaan. Pihak perusahaan hanya bisa menyanggupi untuk membayar gaji sebesar Rp.300 juta perbulan untuk seluruh karyawan.
“Kami mau ngasih makan apa untuk anak dan istri kalau Rp.300 juta bagi 1.700 karyawan, tutup saja perusahaan kalau cuma bisa janji-janji yang tidak pernah ditepati,” katanya.
(Ariyan)