Karyawan Toko Emas Usaha Jaya Baru Diadili, Gelapkan Uang Setengah Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Yulistina Binti Halili kembali menjalani sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/5/2023).

Sebelumnya, Yulistina dipolisikan oleh kuasa hukum H. Romli, Abdul Hadi SH ke Polrestabes Surabaya setelah diduga menggelapkan uang toko emas Usaha Jaya Baru, Pasar Kapasan Lantai Dasar Surabaya, tempatnya bekerja.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan tiga orang saksi yakni Abdul Hadi, Hj Lilik Mustofa dan Abdul Hadi SH.

Banyak hal yang dijelaskan H. Romli dalam persidangan ini. Salah satunya adalah kepercayaan yang dia berikan kepada terdakwa Yulistina sebagai karyawan di toko emas miliknya di bagian Administrasi.

“Terdakwa ini orang kepercayaan saya di toko sebagai admin. Dia saya gaji setiap minggunya sebesar Rp 600 ribu,” katanya diruang sidang Kartika 1 di hadapan ketua majelis hakim R.Yoes Hartyarso dan hakim anggota 1 Ojo Sumarna serta hakim anggota 2 Arlandi Triyogo.

Setelah itu, H.Romli menceritakan mengenai awal mula terbongkarnya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Yulistina di toko emas Usaha Jaya Baru, miliknya.

“Berawal ada pembeli datang membawa nota warna putih ke tokonya, setelah dilakukan pengecekan di arsip nota merah yang terjual ternyata tidak ada salinannya. Rupa-rupanya Yulistina ini tidak melaporkan uang hasil penjualan dan menghilangkan nota merah,” lanjut H.Romli.

Sementara saksi Hajjah Lilik Mustofa yang adalah istri dari H. Romli menjelaskan, sebagai seorang Admin, terdakwa Yulistina mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pembukuan setiap harinya sebelum dilaporkan kepada dirinya

“Juga mengisi buku laporan keuangan berdasarkan penjualan emas dan pembelian emas dari pembeli baik yang ada notanya maupun emas yang tidak ada notanya. Nota merah untuk toko dan nota putih untuk pembeli. Rekapan dari terdakwa Yulistina di berikan setiap dua hari sekali,” jelanya.

Ditanya oleh ketua majelis hakim, berapa nilai kerugian yang diderita H. Romli dan Hajjah Lilik Mustofa dalam perkara dugaan penggelapan ini,? H. Romli dan Hajjah Lilik Mustofa sepakat bersama-sama menjawab sekitar Rp 500 juta lebih.

“Kasus ini ketahuan setelah ada pembeli yang berniat menjual kembali emasnya,” tambah saksi Hajjah Lilik Mustofa.

Sedangkan saksi Abdul Hadi yang adalah seorang pengacara, membenarkan jika dirinyalah yang melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya.

Kata Abdul Hadi, laporan itu dia lakukan pada Juli 2021 setelah mendapat surat kuasa dari H.Romli dan Hajjah Lilik Mustofa sebelumnya.

“Benar Bu Jaksa, saya sebagai pelapor dalam perkara di Polrestabes Surabaya, setelah mendapatkan kuasa dari korban H.Romli dan Hajjah Lilik Mustofa,” kata pengacara Abdul Hadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Estik Dillah.

Diketahui, Yulistina Binti Halili didakwa Jakssa Kejari Tanjung Perak dengan Psal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Yulistina awalnya bekerja sebagai karyawan bagian administrasi di toko emas Usaha Jaya Baru, Pasar Kapasan Lantai Dasar Surabaya milik H. Romli dan Hajja Lilik Mustofa.

Sebagai administrasi toko tugas Yulistina setiap hari melakukan pencatatan dan pembukuan. Yulistina juga mengisi buku laporan keuangan berdasarkan penjualan emas dan pembelian emas dari customer baik yang ada nota maupun emas yang tidak ada nota.

Untuk rekapan penjualan emas di tuangkan dalam selembar kertas yang bertuliskan nama barang yang laku, jumlah modalnya, uang yang masuk dan uang yang keluar, lantas di staples dijadikan satu dengan nota penjualan harian.

Diketahui pula, pada bulan Juli 2021, H. Romli menerima penjualan kembali emas yang di beli dari toko emasnya dengan nota penjualan tanggal 03-08-2020, 1 gl. rolex traw kng, berat 18.100, harga Rp.7.240.000.

Setelah dilakukan pengecekan di arsip nota merah yang terjual ternyata tidak ada salinannya. Merasa aneh H.Romli membongkar semua arsip penjualan barang milik toko dan menemukan banyak yang tidak ada nota merah untuk rekapan penjualannya.

Dan ditemukan fakta kalau Yulistiana tidak melaporkan uang hasil penjualan kepada saksi H. Romli serta menghilangkan beberapa nota merah salinan penjualan barang secara keseluruhan, juga tidak mencatatkannya dalam lembar penjualan barang milik toko emas Usaha Jaya Baru. (Han)

beritalima.com

Pos terkait