MALUKU TENGAH, beritalima.com – Kepala Staf Koarmatim (Kasarmatim) Laksamana Pertama (Laksma) TNI I.N.G. Ariawan, S.E., M.M., mewakili Pangarmatim Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P., menyaksikan proses pemusnahan dan penenggelaman barang bukti berupa 2 Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) diantaranya KM. Sino 26 dan KM. Sino 35 di Perairan Mamala dan Morella Kabupaten Maluku Tengah. Sabtu, (01/04/2017).
Proses penenggelaman Kapal Ikan Asing ini merupakan suatu proses tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai dasar yurisdiksinya yaitu dari Surat Satgas 115 tentang kegiatan pemusnahan dan penenggelaman barang bukti kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), Putusan Mahkamah Agung RI, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tanggal 22 Maret 2017 tentang pemusnahan barang bukti. Selain pemusnahan barang bukti di Maluku , kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di 12 titik daerah lainnya diantaranya Ambon, Merauke, Sorong, Bali, Pontianak, Nangroe Aceh Darussalam, Ternate, Bitung, Tarakan, Belawan, Tarempa dan Natuna dengan di bawah kendali Menteri Kelautan dan Perikanan yaitu Ibu Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan NKRI.
Turut hadir pada proses penghancuran kapal tersebut yakni Wakasal Laksdya TNI A. Taufiq. R, S.E., Komandan Lantamal IX Laksma TNI Nur Singgih Prihartono, SE., M.Tr (Han)., para Pejabat Teras Koarmabar, Danguspurlatim Laksma TNI Rachmad Jayadi, M.Tr. (Han)., perwakilan beberapa instansi terkait seperti Ditpolair Polda Maluku, LO TNI AL Kodam XVI/Patimura, Satgas 115, Tim IT KKP Bakamla Zona Timur, DKP Provinsi Maluku, Kejari Ambon, Telkom dan Telkomsel serta beberapa instansi lainnya.