Kasasi Ditolak, Rifai Haitami Segera Dieksekusi

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,berita lima,com|Upaya hukum Kasasi yang dimohonkan oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Rifai Haitami, ke Mahkamah Agung (MA) RI, ditolak.

Rifai, merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimana korbannya La Onyong Ode Ali

Dalam amar Putusan kasasi nomor : 41/Pid.Sus/2021/PN SNN menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Rifai Haitami

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan banding terdakwa Rifai Haitami nomor : 41/Pid.Sus/2021/PN SNN berlaku dalam amarnya menjatuhkan vonis 4 (empat) bulan penjara kepada Rifai Hatami.

Selain vonis penjara, oknum Kepala Dinas Pendidikan itu juga dihukum membayar denda Rp 25 juta dan supsider 1 (satu) bulan kurungan.

Sementra itu, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat di konfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 812-9104-xxxx, Selasa (8/11/22), membenarkan, adanya putusan kasasi MA menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa

“Namun sedang dalam tahapan pemberitahuan putusan kasasi kepada masing – masing pihak, ” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sanana menjatuhkan vonis 4 (empat) bulan penjara untuk terdakwa mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Rifai Haitami dalam kasus pengancaman yang menggunakan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanana pada Rabu 22 Desember 2021 lalu, sekitar Pukul 09 Wit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sanana dengan perkara terdawa, M Rifai Haitami terakait perkara Undang-Undang ITE

Sebagaimana dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) ditutu 7 (tujuh) bulan penjara dengan denda Rp 50 juta supdisider 2 (dua) bulan.

Dalam putusan tersebut sesuai dengan tuntutan umum Pasal 45 huruf B dari putusan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Sanana memutus 4 (empat) bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta dan supsider 1 (satu) bulan penjara, terdakwa diberikan waktu untuk pikir – pikir selama 7 (tujuh) hari, apabila terdakwa menerima putusan tersebut maka langsung dieksekusi

Sidang dengan agenda putusan perkara terdakwa M.Rifai Haitami alias (Kafo) Nomor : 41/Pid.Sus/2021/PN SNN dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Sidang vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H dampingi hakim anggota, Muhammad Fadlullah, S.H, Aufarriza Muhammad, S.H.,M.H serta penganti panitra Isra Abas SH,

“Dalam sidang dijatuhkan putusan terhadap terdakwa M.Rifai Haitami, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak mengirimkan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang di tunjukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 (empat) bulan penjara dan denda sebanyak Rp 25 juta.

“Jika denda tidak dibayar, maka di ganti dengan kurungan sebanyak 1 (satu) bulan, terdakwa menyatakan sikapnya pikir – pikir masi ada 7 hari untuk pihak terdakwa menerima putusan atau mengajukan pembelaan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait