SURABAYA – beritalima.com, Kejari Tanjung Perak memutuskan mengeksekusi Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi program dana hibah Pemkot Surabaya Tahun Anggaran 2016 untuk pengadaan barang di program jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas).
Eksekusi itu dilaksanakan setelah kasasi yang diajukan Kejari Tanjung Perak dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan menguatkan putusan peradilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Eksekusi kami laksanakan berdasarkan putusan kasasi. Dalam putusannya, terdakwa di vonis 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan,” terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Senin (29/6/2020).
Selain hukuman badan, Pelaksana progam jasmas ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 milliar lebih. Uang pengganti merupakan kerugian uang negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi dana Jasmas tersebut.
“Dalam putusannya berbunyi, uang pengganti jauhkan dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan apabila tidak tercukupi maka terdakwa dipidana selama dua tahun penjara,” terang Erick Ludfyansyah.
Ditanya soal dimana terdakwa Agus Setiawan Tjong akan menjalani masa hukumannya, Erick mengaku penahanan akan diatur oleh pihak Cabang Rutan Klas I Surabaya Kejati Jatim, tempat terdakwa ditahan saat ini.
“Jum’at tanggal 26 kemarin kami hanya melaksanakan administrasi eksekusi saja dan masalah dimana ditahan nanti akan diatur oleh pihak rutan. Karena untuk kasus tipikor, penahanan pada terdakwa bisa saja dilakukan di Lapas Porong sampai Sukamiskin,” jelasnya.
Terkait upaya banding pada tiga terdakwa lainnya yakni Binti Rochma, Dini Rinjanti dan Saiful Aidi, Erick serta upaya kasasi yang dilakukan JPU Kejari Tanjung Perak atas putusan bebas terdakwa Ratih Retnowati, Erick mengaku masih menunggu perkembangannya.
“Untuk banding tiga terdakwa kami belum tau apakah sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Tinggi dan untuk yang kasasi sudah proses, kita tunggu saja perkembangannya,” tandas Erick Ludfyansyah.
Diketahui, Sebelumnya terdakwa Agus Setiawan Tjong divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Atas putusan tersebut terdakwa mengajukan banding dan hukumannya diringankan menjadi 4,5 tahun penjara.
Putusan banding itu dilawan oleh JPU Kejari Tanjung Perak dengan mengajukan kasasi dan putusannya menguatkan putusan peradilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara untuk kasus Sugito dan Darmawan telah berkekuatan hukum tetap. Sugito divonis 20 bulan penjara dan saat ini telah menjalani masa hukuman di Lapas Madiun. Sedangkan Darmawan divonis 2,5 tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Lapas Sidoarjo. Keduanya merupakan legislator Surabaya periode 2014-2019.
Di putusan lainnya, tiga mantan anggota DPRD masih melakukan upaya hukum banding. Mereka adalah Binti Rochma, Dini Rinjanti dan Saiful Aidy. Sebelumnya ketiga terdakwa ini divonis 1,5 tahun penjara.
Putusan berbeda dijatuhkan ke terdakwa Ratih Retnowati. Politisi wanita yang masih aktif sebagai anggota DPRD Surabaya ini divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan kini putusan bebas tersebut masih dalam upaya hukum kasasi yang diajukan JPU Kejari Tanjung Perak. (Han)