Kasat Lantas Nilai Proses Pembuatan SIM Sudah Sangat Mudah dan Transparan

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan sulitnya proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Pasar Segar
di Jalan Tole Iskandar
Kasat Lantas Kompol Soetomo menjelaskan bahwa saat ini proses pembuatan SIM sudah sangat mudah dan tidak ada lagi istilah di persulit.

Tidak hanya itu saja pihaknya bahkan menghimbau kepada para pemohon untuk datang langsung dan bertanya kepada petugas apa bila mengalami kesulitan dan tidak memakai jasa calo karena hal tersebut tentu akan merugikan si pemohon.

“Bila warga yang benar-benar bisa dan disiplin berlalu-lintas pasti berhasil mengikuti semua tahapan pembuatan SIM, sehingga outputnya pengendara di jalanan menjadi tertib dan aman,” kata kasat lantas saat di temui awak media, Sabtu (29/06/2019)

Masih kata Soetomo bahwa satpas sim polres Depok dan satpas pasar segar sudah memberikan pelayanan dan aturan yang sesuai, sehingga semua pemohon bisa mengikuti aturan dan ketentuan untuk penerbitan sim di Polres Depok , mulai dari ujian teori seperti mengenal rambu rambu larangan dan aturan lainnya, setelah itu pemohon bisa praktek langsung dengan kendaraan roda dua dan roda empat.

Pihaknya juga mengingatkan kepada pemohon yang ingin membuat sim sebaik nya membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit terdekat, hal ini untuk lebih mempermudah kelengkapan administrasi penerbitan sim.

Hal senada juga di sampaikan Wati (38) warga Cimanggis Depok yang hendak membuat SIM C mengatakan bahwa informasi yang di butuhkan sangat mudah di dapat dengan bertanya kepada petugas jaga.

“Tidak sulit kok saya tanya di jawab dengan baik di arahkan dan tidak mahal saya di jelaskan dimana beli formulirnya kemudian tes tertulis dan teori jadi mudah hanya memang harus sabar karena peminat banyak jadi harus extra sabar,” katanya.

Untuk diketahui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon yang ingin membuat SIM hanya dikenakan biaya Rp. 100.000 untuk SIM C dan Rp. 120 ribu untuk SIM A, sedangkan untuk biaya asuransi Rp.30.000 (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *