LABUHA, beritalima.com – Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Nonce Totononu terancam kurungan 5 tahun penjara, menyusul adanya pengakuan Nonce saat diperiksa penyidik Polres Halsel, Selasa (09/05/17).
Kasat Reskrim Polres Halsel, Syahrul Haryadi dikonfirmasi, diruang kerjanya, Selasa kemarin mengaku, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nonce selama 2 jam lamanya, terhitung dari pukul 09.00 hingga 11.00 wit.
“Pemeriksaan (Selasa), dengan 17 pertanyaan dijawab dengan baik oleh Kasat (Nonce red). Pertanyaan tersebut, kami nilai sudah cukup bukti untuk penetapan tersangka, serta dikuatkan dengan 5 saksi yang mengarah pada pembenaran kejadian pengeroyokan tersebut,”tegasnya.
Lanjut dia, pihaknya akan menetapkan anggota Satpol PP bertugas pada saat kejadian pengeroyokan, kemudian menyusul sang Kasat Noce sebagai tersangka berdasarkan KUHP pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Tersangkanya dipastikan yang bertugas alias piket pada saat kejadian, untuk Kasat Noce juga sama,”tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Noce Totononu, terancam dijemput paksa oleh Satuan Reskrim Polres Halsel.
Penjemputan paksa ini dilakukan, lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik reskrim polres Halsel, ketika dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap 3 (tiga) pemuda asal desa Tapa, Kecamatan Obi, Jimi Mahori (26), Erwin Kala (26) dan Binel Yusup (31), dengan pelaku Kasat Pol PP, Nonce Totononu serta Oknum Satuan Pamong Praja, beberapa waktu lalu. (echa)