TRENGGALEK, beritalima.com –
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek serius tangani kasus peredaran ilegal dan penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba). Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba menggulung jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“Dari bulan Juli sampai Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 9 perkara, terdiri dari 7 kasus Narkotika dan 2 kasus kesehatan atau Okerbaya dengan total 9 orang tersangka. 4 orang diantaranya adalah residivis,” sebutnya.
Para tersangka tersebut, masih kata Kasatresnarkoba, diantaranya YTW warga Desa Rejowinangun, Trenggalek, AS penduduk Kaliombo, Kediri serta MAM, WAW, FEY, BS dan PW yang kesemuanya ber KTP Kelurahan Ngantru, Trenggalek. Ada pula, MYT warga Sukorejo, Kecamatan Gandusari dan BU beralamat Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
“Dari keseluruhan perkara yang kita tangani, total barang bukti yang kita amankan adalah sabu-sabu sebanyak 22,64 gram, Pil dobel L atau Okerbaya sejumlah 9.377 Butir, Uang Tunai Rp. 4.863.000,-, handphone 10 unit, 1 unit sepeda motor dan alat timbangan 2 buah,” imbuh AKP Yoni.
Lebih lanjut, dia pun menambahkan jika pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Trenggalek. Kemudian, petugas melakukan undercover atau penyelidikan secara mendalam.
“Penyelidikan mengembang ke luar Trenggalek, di wilayah Bangkalan, Madura sampai Denpasar, Bali. Para tersangka ada yang pengedar juga kurir. Pengungkapan berawal dari paket yang kecil, kemudian jaringan lebih besar. Modus ada beberapa cara, baik diberikan secara langsung maupun pakai sistem ranjau,” jelasnya.
Tak ketinggalan, masih kata Kasatresnarkoba, pihaknya tanpa lelah mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba. Selain melanggar hukum dan berdampak pada kesehatan maupun mental penggunanya, Narkoba juga dapat merusak generasi muda.
“Tidak ada toleransi. Sekecil apapun akan kami sikat,” tegasnya.
Sementara itu, terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Sedangkan untuk kasus Okerbaya dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 milyar rupiah. (her)