Kasdam IM, Narkoba Termasuk 7 Pelanggaran Berat Bagi TNI

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima – Kepala Staf Kodam Iskandar Muda (Kasdam IM) Brigjen TNI Ahmad Daniel Chardien menyebutkan, penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat bagi prajurit TNI dan hukumannya tidak main-main langsung dipecat.

Hal itu disampaikan Kasdam IM usai memimpin upacara Operasi Penegak ketertiban  (Opsgaktib) dan Yustisi Tahun 2017 yang berlangsung di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Kamis-26-01-2017.

Selain penyalahan narkoba, sambung Kasdam, ada juga tujuh pelanggaran berat TNI lainnya yakni, penyalahgunaan senjata api, munisi dan bahan peledak,  disersi dan insubordinasi (melawan perintah), pekelahian antar sesama anggota TNI, Polri dan masyarakat, perbuata Asusila,  dan tindakan kriminal lainnya serta ilegal fising dan ilegal loging.

“Jadi prajurit TNI yang terlibat tujuh pelanggaran berat ini, salah satunya penyalahgunaan narkoba, pasti kita pecat. Apalagi sebagai pengedar hukumannya bisa-bisa sampai mati, ” tegas Kasdam.

Kasdam mengatakan, pelanggaran prajurit TNI untuk saat ini yang tertinggi yaitu, Disersi dan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) sebenarnya ini tidak boleh terjadi.

“Sedangkan untuk kategori ke tiga yang tertinggi yaitu narkoba,” pungkas jendral bintang satu ini saat memimpin upacara Opsgaktib dan Yustisi Tahun 2017 di lapangan Blang Padang.

Sementara Itu Komandan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Danpomdam IM), Kolonel CPM Kemas A Yani menegaskan, Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran disiplin dan pidana pasti diproses secara hukum,termasuk pelanggaran narkoba sesuai hukum militer yang berlaku.

Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin dan pidana yaitu, perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Prajurit TNI, baik sengaja maupun tidak disengaja melanggar hukum dan/atau peraturan disiplin Prajurit TNI. Selain itu, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit atau melanggar aturan kedinasan, merugikan organisasi TNI dan Kehormatan Prajurit.

Kolonel CPM Kemas A Yani berharap dengan adanya Operasi Gaktib dan Yustisi 2017 ini, bisa menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan melawan hukum dari anggota TNI.

Pada kesempatan itu Danpomdam juga menyampaikan tentang pelanggaran yang terjadi diproses secara bertahap dan berlanjut termasuk pelanggaran narkoba dikenakan sangsi hukuman berat sampai pemecatan, sebagai informasi ada 21 prajurit  yang melanggar karena narkoba diproses sampai kepemecatan dari anggota TNI.

“Dari evaluasi hasil operasi gaktib dan yustisi tahun 2016 secara umum terjadi penurunan pada perkara pidana, tetapi terjadi peningkatan pada pelanggaran disiplin diantaranya disersi, penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lalu lintas, ”ungkap Danpomdam IM.

Upacara Opsgaktib dan Yustisi tahun 2017 tersebut di ikuti  oleh  Prajurit Polisi Militer Kodam IM, Polisi Militer Angkatan Laut , Polisi Militer Angkatan Udara , Provost jajaran Kodam IM, Polri,  DLLAJ, Sat pol PP dan  Dinas Perhubungan serta para prajurit dari Batalyon 112 Raider/DJ, Yonkav 11/ MSC, Yon Armed 17/ RC dan Yonzipur 16/DA.,’’(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *