Kasi Intel Kejari Jombang Belum Bisa Terangkan 10 Kegiatan Pemerintah di Kab. Jombang

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Sampai berita diturunkan Kasi Intel Kejari Jombang belum bisa menerangkan 10 kegiatan Pemerintah yang ada di Kabupaten Jombang bersumber dari anggaran Negara 2024 baik APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun bersumber dari APBN. Sampai saat ini wartawan beritalima.com hanya mengetahui proyek yang ditangani oleh Kementerian Agama RI melalui Kantor Perwakilan Kemenag Jawa Timur selebihnya belum diketahui.

Secara kebetulan, Kejaksaan Negeri Jombang bekerjasama Kejari dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana Jombang dalam rangka mempercepat investor. Oleh karena itu Pengacara Negara Kejaksaan RI akan memberikan pendampingan dan pemberdayaan mengingat anggaran kabupaten terbatas maka akan dibuka investor demi kemajuan Perumdam Tirta Kencana.

Hal itu diungkapkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jombang pada press conference yang digelar di Ballroom Green Red Hotel di Jombang, pada Rabu (3/7/2024), didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus.

Sedangkan proyek Kemenag RI yang telah diketahui media online ini, belum bisa dipantau karena menurut Kepala Kantor Kemenag Jombang audah diawasi oleh Kejaksaan jadi tidak perlu diawasi oleh media. Begitu juga konsultan dan pemborong yang menangani pekerjaan konstruksi fisik pembangunan gedung PLHUT Kabupaten Jombang SBSN 2024.

Proyek itu dalam papan kegiatannya tertulis 150 kalender dimulai 3 April 2024 – 30 Aguatus 2024. Pelaksana proyek dilaksanakan CV. Azka Jaya dengan pagu anggaran Rp1.645.868.335,-
. Namun tidak dijelaskan konsultan perencanaannya dan konsultan pengawasnya, hingga berita dilansir sampai saat ini belum mendapat keterangan.

Di tempat terpisah, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jombang menjelaskan memberikan pendampingan sampai pelaksanaan proyek tersebut tersandung permasalahan adminiatratif. Menurut Jaksa Agua Chandra sepanjang pelaksanaan kegiatan teraebut tidak menimbulkan masalah, Jaksa dan timnya tidak akan mungkin datang tiap hari ke lokasi proyek.

“Sedangkan kami banyak menangani permasalahan hukum, tidak akan mungkin datang tiap hari ke lokasi proyek,” terangnya.

Sedangkan menurut Jaksa Agus Chandra, Kejaksaan tidak membatasi ruang gerak wartawan untuk ikut mengawasi sebagai kontrol sosial di masyarakat. Lanjut Jaksa, dari 10 kegiatan Pemerintah ada proyek strategis.

Di tempat yang sama Jaksa Agus menceritakan bahwa Kejari Jombang telah merilis Daftar Pencarian Orang dengan inisial FE atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan rabat beton di Kabupaten Jombang yang bersumber dana hibah tahun anggaran 1921 pada Dinas Perumahan, kawasan, permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait