Jombang | beritalima.com – Pasca diterbitkannya Surat Keputusan Bersama tiga Menteri mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Arif Hidayatulloh menyatakan tidak ikut campur urusan pusat kendati sempat terjadi polemik di tingkat atas. Akan tetapi dalam pelaksanaannya tetap mengikuti peraturan tersebut.
“Kita hanya lingkup madrasah sebagian besar beragama muslim dan tidak ada yang non muslim. Kemungkinan yang ada non muslimnya di Diknas,” tegas Arif kepada beritalima.com di kantornya, di Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Rabu (10/2/2021).
Namun ditegaskan Arif, bahwa Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke Pemerintah Daerah atau ke sekolah yang bersangkutan.
“Jadi dalam SKB tersebut dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi,” pumgkasnya.
Di tempat terpisah, ditemui Kepala Sekolah SMK Dwija Bakti I Jombang terkait SKB tersebut, Kepala Sekolah tersebut mengikuti aturan yang ada.
“Bagi yang muslim dan muslimah kita harapkan pakai busana muslim tetapi tidak kalau mereka ternyata belum memakai busana muslim dipersilahkan tapi kita himbau agar menggunakan busana muslim,” terang Arief Soegiarto Kepala SMK Dwija Bakti I Jombang.
Ditambahkan Arief mskipun ada siswi non muslim, tidak dipaksakan tidak mengenakan atribut muslim. Yang penting menurut Arief dari estetika pakaiannya dan sopan santunnya sesuai standar pendidikan yang normal.
Reporter : Dedy Mulyadi