SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selesai menggelar Serahterima jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Sertijab dipimpin oleh Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, S.H., LL,M. Jum’at (16/9/2022) kemarin.
Jabatan Kepalas Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang sebelumnya dijabat oleh Fariman Ishadi Siregar SH,MH kini berganti berganti ke Ali Prakoso SH,MH.
Sebelumnya Fariman Ishadi Siregar menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya. Sementara Ali Prakoso mendapat promosi dari jabatan awalnya sebagai Kasi Intel Kejari Mojokerto.
Dikonfirmasi selepas sertijab, Kasi Pidum Kejari Surabaya yang lama Fariman Ishadi Siregar mengungkapkan, Restorative Justice (RJ) merupakan program unggulan seksi pidum yang mendapat respon positif dari masyarakat. Ia pun berharap semoga RJ tetap dilanjutkan oleh para jaksa dalam penanganan perkara di Surabaya.
“Sejak tahun 2020-2022 kami sudah membangun sebanyak 17, rumah RJ di 11 di Kecamatan di Surabaya serta 1 di Fakultas Hukum UNAIR,” ungkapnya.
Menurutnya, khusus untuk perkara-perkara ringan, penegakan hukum harus memperhatikan rasa keadilan serta tidak lagi berorietasi pada pemidanaan semata.
“Melainkan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban,” paparnya Fariman saat dikonfirmasi.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Surabaya yang baru Ali Prakoso mengaku siap mengemban tugas baru di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya guna memaksimalkan penegakan hukum.
Selain kesiapan melanjutkan tugas yang sebelumnya dikerjakan Kasi Pidum yang lama, Ali Prakoso juga minta dukungan dari seluruh masyarakat dan rekan-rekan wartawan dalam penegakan hukum.
Senada dengan Fariman, Ali Prakoso juga mengingatkan soal pentingnya mengutamakan pendekatan RJ dalam penyelesaian perkara.
“RJ itu sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan. Dan setiap jaksa di Kejari Surabaya hendaknya bisa menempatkan diri sebagai sosok yang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” ujar Ali Prakoso.
Dikatakan Ali Prakoso, sesuai arahan Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, dirinya diminta agar dalam penanganan berbagai masalah dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya kearifan lokal masyarakat setempat.
“Namun, tetap berpijak pada aturan hukum positif yang berlaku,” pungkasnya.