Kasie PK Koja di Nilai Pilih Kasih dalam melakukan Tindakan Bongkar

  • Whatsapp

Jakarta, Beritalima.com-

Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara melalui Kasie Penataan Kota kembali melakukan pembongkaran Paksa terhadap bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Mindi Blok M No.27, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Kamis (9/6/2016).

Bangunan tersebut dibongkar petugas karena melanggar aturan Garis Sepadan Bangunan (GSB) sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki.

Menurut Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Koja, Hendrasmoro dilakukannya pembongkaran paksa karena pihaknya menerima pengaduan warga setempat terkait pembangunan rumah setinggi dua lantai yang melanggar aturan perizinan bangunan.

“Warga memberikan laporan aduan karena ada bangunan yang terlalu maju ke jalan. Berdasarkan pengaduan warga kami langsung menindaklanjutinya dengan meninjau lokasi dan ternyata benar terjadi pelanggaran GSB,”Jelas Hendras di lokasi penertiban.

Akan tetapi pembongkaran yang dilakukan Kasie Penataan koja dinilai pilih kasih. Pasalnya bangunan futsal tanpa memiliki IMB di Jalan Raya Plumpang Semper No. 19 tak tersentuh.

“Aneh kenapa malah bongkaran ditempat lain bukan malah yang futsal, itu kan bangunan tanpa IMB dan juga udah lama di bangun tapi ngak dibongkar-bongkar,”Ujar Amang warga, Tugu Selatan,Kecamatan koja.

Dikatakan Amang selain bangunan futsal masih ada beberapa kegiatan membangun tanpa ada IMBnya, antara lain bangunan 3 lantai di jl.jalan muncang dan Jl.mantang dan juga di jl.langsat yang kesemuanya tidak memiliki IMB.

“Seperti di jl.muncang bangunan 3 lantai tersebut di bungkus memakai terpal, kemungkinan untuk mengelabuhi petugas,”Ujarnya.

Amang meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Sudin Penataan Kota agar tidak pandang bulu dalam melakukan tidakan pembongkaran agar memberikan efek jera kepada pemilik bangunan yang melanggar Perda. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *