KasiPidum : Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, P21

  • Whatsapp

M. Marantika, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kajari Kepulauan Sula

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Berkas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka GU (65) di Desa Kobo Kecamatan Mangoli Utara timur Pada Hari Minggu 17 Februari 2019 Pukul 13: 00 Wit lalu, telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulau Sula (Kepsul)

“Berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pria tua itu terhadap korban (Sebut saja Mawar) (10) terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas V SD, sudah lengkap dan rencana hari senin tanggal 1 Juli 2019 tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penuntut Umum tahap 2, “ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Kepulauan Sula, M.Marantika Kepada beritaLima. com. Kamis (27/06/2019).

Seperti diketahui, Pria tua itu yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kepulauan Sula.

“Setelah orang tuanya membuat laporan, anggota langsung membuat surat pemangilan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau sudah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap korban,” ungkap M.Menantika

“Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka GU diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Udang RI Nomor. 17 Tahun 2016, sebagaimana Perpu NO. 1 Jo undang – undang RI No: 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang – udang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindung anak.dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Di sisi lain, hasil visum yang sudah dilakukan oleh paramedis di RS terdekat, menunjukkan korban mengalami tindak dugaan pencabulan.

M.Marantika mengimbau kepada masyarakat atas sudah beberapa kali terjadinya kasus pencabulan dan sebagian besar korbannya anak di bawah umur, agar lebih peduli dengan lingkungan, terutama terhadap pergaulan anak-anak.

“Selain orang tua, warga juga harus peduli dengan pergaulan anak-anaknya dan jangan selalu mengganggap anak yang sering terlambat pulang dianggap biasa. Namun harus dilakukan kontrol, agar anak tidak terlalu gampang terpengaruh dengan pergaulan bebas, akhirnya bisa merusak masa depannya,” harapnya. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *