DEPOK | beritalima.com | Upaya mencari keadilan ditempuh Kasno dengan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp40 juta ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut dibuat setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukannya tidak mendapatkan respons dari pihak yang bersangkutan.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media pada Senin (16/3/2026), Kasno menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh rekan pers yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialaminya. Ia berharap pemberitaan yang berimbang dapat membantu proses penegakan hukum berjalan secara transparan.
Kasno menjelaskan bahwa dugaan peristiwa yang dialaminya berkaitan dengan tindakan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486. Dalam kasus tersebut, ia mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp40.000.000.
Sebelum menempuh jalur hukum, Kasno mengaku telah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.06 WIB, ia mencoba menghubungi salah satu pegawai negeri sipil di RSUD Tapos yang diketahui merupakan istri dari pihak yang dilaporkan, dengan harapan dapat membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama.
Dalam komunikasi tersebut, Kasno menawarkan sejumlah alternatif penyelesaian, mulai dari pengembalian dana secara bertahap hingga kemungkinan adanya jaminan aset. Namun menurutnya, hingga waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Karena tidak mendapatkan tanggapan, Kasno kemudian melayangkan dua kali somasi kepada pihak yang bersangkutan. Namun upaya tersebut juga tidak mendapatkan respons.
Akhirnya pada Minggu, 15 Maret 2026, Kasno resmi membuat laporan ke Polres Metro Depok sebagai langkah hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang dinilai sigap dalam menerima laporan masyarakat, meskipun saat itu bertepatan dengan hari libur.
“Saya mengapresiasi pelayanan Polres Metro Depok yang tetap menerima laporan saya dengan cepat dan memberikan pelayanan yang humanis,” ungkapnya.
Kasno juga mengaku memperoleh informasi bahwa pihak yang dilaporkannya diduga pernah terlibat laporan serupa dari pihak lain. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius agar tidak menimbulkan korban baru.
Selain itu, Kasno menyebut bahwa pada Senin dini hari, 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.41 WIB, ia menerima surat bermeterai elektronik melalui pesan WhatsApp dari tim kuasa hukum pihak terlapor yang menyatakan pengunduran diri dari pendampingan hukum.
Ke depan, Kasno menegaskan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Bahkan jika nantinya proses pidana telah diputus oleh pengadilan, ia berencana melanjutkan langkah hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok untuk menuntut pengembalian kerugian materiil maupun moril yang dialaminya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kasno juga kembali menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis yang telah membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat.(Yopi)








