JAKARTA, Beritalima.com-
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara menyatakan Kegiatan membangun yang sudah di segel meski sudah di tempati bisa di lakukan pembongkaran paksa.
Hal tersebut di ungkapkan Kusnadi Hadipratikno Kasudin CKTRP kepada beritalima.com ketika melakukan konfirmasi terkait adanya kegiatan membangun gudang dan kantor yang terletak di Jl.Berdikari Raya Pegangsaan dua Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara yang saat ini sudah di segel akan tetapi masih di kerjakan.
“Bisa saja di lakukan pembokaran meskipun sudah ditempati oleh pemilik,” kata Kusnadi.
Menurut Kusnadi, Jika kegiatan membangun tersebut sudah di lakukan penyegelan namun pemilik tetap membangun nantinya akan dilakukan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Pada saat melakukan penyegelan pihak CKTRP sudah memberikan himbaun kepada pemilik agar menghentikan kegiatan membangunnya, akan tetapi apabila pemilik tetap membangun justru nanti saat di lakukan pembongkaran pemilik sendiri yang mengalami kerugian lebih besar,” ujarnya.
Dikatakan Kusnadi, saat ini penertiban bukan lagi di lakukan oleh petugas CKTRP melainkan di lakukan oleh Satpol PP. “Sudin CKTRP saat ini sudah action yakni meliputi pemberian Surat Peringatan (SP), Segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) nah untuk tindakan penertiban/pembongkaran terhadap kegiatan yang melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tetntang tatacara membangun diwilayah DKI Jakarta, selanjutnya tinggal menunggu action dari Satpol PP,” jelas Kusnadi. (Edi).