Perkembangan kemajuan global mempengaruhi pola pikir dan tata kehidupan negara-negara di dunia, salah satunya perubahan bentuk ancaman terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI. TNI sebagai alat pertahanan negara harus dapat mempersiapkan diri guna menghadapi tantangan tugas ke depan sehingga perlu dilakukan revisi Dokrin TNI yang ada saat ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., pada sambutan Uji Teori II Revisi Doktrin TNI, Tri Dharma Eka Karma (TRIDEK) yang dihadiri oleh Irjen TNI, Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, para Wakil Kepala Staf Angkatan, para pejabat Kementerian dan Lembaga terkait serta para pejabat di lingkungan TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).
Menurut Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, sesuai dengan program 100 hari kerja Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., terdapat 11 program prioritas yang salah satunya adalah melakukan revisi Doktrin TNI TRIDEK. “Dalam tahapan tersebut, perlunya Uji Teori guna menyempurnakan naskah Doktrin TNI TRIDEK,” katanya.
Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan mengatakan bahwa pelaksanaan revisi Doktrin TNI TRIDEK Tahun 2018 ini melalui beberapa tahapan, antara lain Tahap I Persiapan, Tahap II Pembuatan Naskah Awal dan Tahap III (uji teori I, uji teori IA, dan Focus Group Discussion/FGD). “Untuk proses penyusunan revisi doktrin TNI, hari ini dilaksanakan Uji Teori II,” ucapnya.
Kasum TNI menyampaikan bahwa Doktrin TNI TRIDEK dikeluarkan pertama kali pada tahun 2007 dan sudah mengalami revisi untuk yang ketiga kalinya. “Revisi Doktrin TNI pertama kali dilaksanakan pada tahun 2010, kemudian revisi kedua pada tahun 2012, dimana hasil revisinya masih bersifat naskah sementara dan sudah tidak berlaku sejak tahun 2014,” jelasnya.