SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus narkoba jenis Exstasi dengan terdakwa terdakwa Pipit Safitrih alias Chelsy kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/3/2022). Sidang yang dipimpin hakim Supriyadi tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Di dalam persidangan, Pipit mengatakan bahwa narkotika jenis Extasi tersebut dibeli atas inisiatifnya sendiri dengan memakai uangnya sendiri, bukan urunan apalagi patungan.
Pipit juga menjelaskan bahwa Extasi itu di beli dari seseorang bernama Edi (DPO) yang baru dikenalnya. Extasi itu diambil secara ranjau di Jalan Kenjeran di depan Rumah Sakit.
Dalam sidang Pipit mengakui kalau barang haram yang dikonsumsi oleh dirinya bersama dengan Ervi, Nadia, Yuli Astika dan Andri di hotel Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya kamar 209, adalah miliknya.
“Saat ditangkap oleh petugas masih ada sisa 5 butir Extasi. Dan sisa 5 butir pil Exstasi itu saya simpan di dalam dompet saya, sesaat setelah habis nyabu beberapa teman,” kata Pipit alias Chelsy diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabayam
Ditanya penasehat hukumnya Victor Sinaga ke 5 pil ekstasi itu rencana akan dibuat untuk apa,?
“Rencana mau dipakai (lagi) bersama-sama teman.Tapi bukan teman yang ditangkap di hotel,” jawab pipit
Ditanya lagi oleh Victor, apa benar pada kejadian itu ada 4 orang lagi yang ditangkap dan kenapa kok sekarang hanya Pipit yang disidangkan,?
“Ya benar yang ditangkap ada 5 orang. Yang lainnya direhabilitasi,” jawabnya.
Sebelumnya, Pipit Safitrih alias Chelsy bersama Ervi Yanuas Syahputri, Nadia Urasana, Yuli Astika Ari dan Andri ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya di Hotel Olimpik Jalan urip Sumoharjo Surabaya kamar 209 setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Saat digeledah polisit menemukan barang bukti 4 butir pil Ek
xstasi warna hijau dengan berat 1,40 gram beserta bungkusnya dan 1 butir pil Extasi warna coklat dengan berat 0,30 gram di dalam dompet Pipit Safitrih alias Chelsy.
Diketahui 5 butir Ekstasi tersebut adalah sisa dari 15 butir Ekstasi yang pernah dibeli Pipit Safitrih alias Chelsy dari Edi (DPO) secara ranjau di Jalan Kenjeran di depan RS Adi Jaya tepatnya dibawah portal pada Kamis 16 September 2021 dengan harga Rp 6 juta atau perbutirnya Rp 400 ribu.
“Yang 10 butir Pil Extasi sudah diserahkan Pipit Saputrih alias Chelsy kepada Elsa (DPO). sedangkan sisanya 5 butir pil Extasi oleh terdakwa Pipit Safitrih alias Chelsy disimpan didalam dompetnya,” kata jaksa Kejari Surabaya Mosleh Rahman, sewaktu membacakan surat dakwaannya.
Perbuatan terdakwa Pipit Safitrih alias Chelsy oleh Jaksa Mosleh Rahman diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan 112 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Han)